TEMPO.CO, Kota Tangerang -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi mengatakan sejak tahun 2018 lalu, seluruh pejabat eselon III di Kota Tangerang diwajibkan memiliki sertifikasi barang dan jasa.
"Jika tidak punya, tunjangan bakal dipotong 25 persen," kata Lutfi, Jum'at 27 September 2019.
Ketentuan wajib sertifikasi dan potongan tersebut, menurut Lutfi, diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang. Sejak adanya kewajiban itu, kata Lutfi, hampir semua pejabat eselon III Kota Tangerang telah memiliki sertifikat tersebut. "Yang sudah lulus sertifikat barang dan jasa 495 orang," katanya.
Adapun yang belum lulus, kata Lutfi, adalah pejabat eselon III yang baru dilantik dan pejabat sebelumnya yang belum lulus. "Untuk menjadi PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) harus mempunyai sertifikasi," kata Lutfi.
Terkait dengan puluhan pejabat setingkat eselon III Kota Tangerang yang diduga terlibat praktek joki dalam proses pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa saat ini dalam penanganan Inspektorat. " Inspekrotat yang menangani karena ini ada unsur pelanggaran," katanya.
Lutfi menolak menanggapi lebih jauh soal temuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP yang membongkar praktek joki yang dilakukan puluhan pejabat Pemerintah Kota Tangerang tersebut. "Karena ini bagian dari pelanggaran menjadi kewenangan Inspektorat, kami lebih dari sisi pembinaan kepegawaian."
LKPP membongkar praktek joki yang dilakukan puluhan pejabat Pemerintah Kota Tangerang. "Praktek joki ditemukan dalam pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa," ujar Kepala LKPP Roni Dwi Susanto saat dihubungi Tempo, Jum'at 27 September 2019.
Roni mengatakan terungkapnya praktek joki dalam proses sertifikasi di Kota Tangerang setelah LKPP melakukan investigasi dengan menempatkan petugas untuk menyamar sebagai peserta. "Dan kami berhasil mengindentifikasi ada beberapa orang yang menggunakan joki," kata Roni.