TEMPO.CO, Jakarta - Sasmito Madrin, anggota Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menolak pernyataan kepolisian yang menyebut identitas wartawan terlalu kecil sehingga polisi yang bertugas sulit mengenali pers dengan pendemo. Menurut Sasmito, pernyataan polisi itu alasan yang tak mendasar.
"Di video teman (wartawan) dari Kompas itu jelas sekali sudah menunjukkan ID persnya, terus dia sudah menyampaikan jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang pers. Jadi saya pikir alasan seperti itu kurang tepat lah," ujar Sasmito di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad, 29 September 2019.
Sasmito menduga tindakan kekerasan terhadap wartawan terjadi karena aparat tak paham SOP jurnalis dalam bekerja. Padahal, menurut dia, antara kepolisian dan Dewan Pers sudah ada perjanjian tertulis berupa MoU soal tak boleh adanya tindak kekerasan terhadap jurnalis saat bekerja. Namun, Sasmito menjelaskan MoU itu tak berjalan karena saat ada aparat melanggar, tak ada sanksi yang diberikan.
"Karena itu kami mendorong MoU polisi dengan dewan pers ini ditingkatkan jadi peraturan Kapolri. Jadi kalau ada polisi yang melanggar bisa langsung diberi sanksi oleh Kapolri," kata Sasmito.
Sebelumnya, polisi menyebut ID pers yang digunakan wartawan terlalu kecil, sehingga menyulitkan polisi yang tengah bertugas untuk membedakan wartawan dengan pendemo. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
"Identitas yang wartawan pakai kecil, enggak kelihatan dari jauh kalau pers, meskipun ngomong pers,” kata Dedi.
Dedi menyarankan agar jurnalis menggunakan rompi bertuliskan ‘PERS’ di bagian depan agar mudah diidentifikasi oleh polisi, sehingga polisi dapat membedakan antara wartawan dengan pendemo.
Pada saat demonstrasi mahasiswa 23 - 24 September 2019, 10 wartawan mengalami kekerasan dari aparat saat meliput. Mereka ada yang dipersekusi hingga dipaksa menghapus rekaman video aparat yang tengah melakukan kekerasan ke pendemo. Tindakan ini mendapat berbagai kecaman dari masyarakat dan LSM, termasuk AJI.