TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Jasra Putra menyesalkan adanya anak-anak dalam demonstrasi Mujahid 212 di kawasan Bundaran HI dan Monas pada Sabtu, 28 September 2019.
Dalam pantauannya, Jasra mengatakan pihaknya menemukan anak-anak yang bermalam di aspal hingga emeperan gedung sehari sebelum aksi dimulai.
"Tampak di lokasi anak-anak mulai kelelahan fisik, ada yang tidur-tiduran di aspal samping patung kuda atau area aksi. Mereka tidak memiliki uang untuk kembali ke Bogor," kata Jasra dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 September 2019.
Menurut Jasra, panitia penyelenggara harus bertanggung jawab memulangkan anak-anak yang tak memiliki ongkos tersebut. Usulan ini sudah KPAI sampaikan ke humas Aksi Mujahid 212 Budi Setiawan saat aksi berlangsung, namun tak mendapat respon dari panitia.
"Temuan lain banyak anak-anak yang hadir ditemukan merokok dan bahkan berbagi rokok tembakau yang dilinting," kata Jasra.
Seribuan orang massa aksi Mujahid 212 memadati kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat untuk melakukan aksi selamatkan NKRI, Sabtu 28 September 2019. TEMPO/Taufiq Siddiq
Ia menjelaskan anak-anak dilarang untuk mengikuti unjuk rasa. Hal ini seperti telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2015 pasal 24 yang menyatakan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasanya. Namun dilarang bila berada dalam situasi yang mengandung unsur Kekerasan dan mengancam jiwa, seperti berada di jalanan dan berada di lautan massa.
Demonstrasi Aksi Mujahid 212 terlaksana pada Sabtu kemarin dengan dihadiri ribuan orang. Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.
Salah satu orator aksi demo 212 bernama Bernard Abdul Jabar menyampaikan permasalahan yang pertama yang mendesak adalah penegakan keadilan yang saat ini sudah porak poranda.
"Kita turun untuk apa? untuk keadilan yang sudah porak poranda di negeri ini," ujar Bernard dari mobil komando.
Bernard mencontohkan tindakan-tindakan represif aparat penegak hukum kepada mahasiswa dan pelajar saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR beberapa hari lalu.
Massa Mujahid 212 mengecam tindakan berlebihan jajaran kepolisian tersebut karena sudah menyebabkan korban yang dirawat di rumah sakit, bahkan memakan korban jiwa. Bernard menilai tidakan tersebut tidak dibenarkan baik secara hukum atau agama.