TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa aktivis bidang hukum bakal mengikuti demonstrasi atau demo 30 September di Gedung DPR, Jakarta Pusat hari ini.
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan disingkat KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, pihaknya menuntut agar aparat yang bertindak represif saat pengamanan aksi pada 23-25 September 2019 diproses hukum.
"Hentikan, usut tuntas dan proses hukum aparat yang brutal dan represif dalam pengamanan aksi 23-25 September 2019 yang menyebabkan demonstran luka-luka hingga kehilangan nyawa, baik di Jakarta maupun kota-kota lain termasuk di Papua," kata Rivanlee dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2019.
Selain itu, KontraS masih memperjuangkan tujuh desakan lain yang disampaikan dalam aksi mahasiswa. Tujuh desakan itu antara lain menolak beberapa revisi undang-undang, membatalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dipilih DPR, menghentikan kriminalisasi aktivis, dan menyetop pembakaran hutan.
Sejumlah kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis malam, 26 September 2019. Aksi solidaritas tersebut dilakukan untuk mendoakan almarhum Randi, salah satu mahasiswa Universitas Haluoleo yang tewas saat mengikuti demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Utara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Menurut Rivanlee, beberapa lembaga kemasyarakatan lain juga mengikuti aksi hari ini. Mereka seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Solidaritas Perempuan, dan anggota Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi (AMUK).
"Bersama koalisi lainnya. Kabarnya berangkat jam 11.00 WIB," ujar dia.
Berikut tujuh desakan yang disampaikan KontraS:
1. Menolak semua bentuk komersialisasi legislasi yang menyengsarakan rakyat seperti RKUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan, dan Ketahanan Siber mendesak pembatalan UU KPK, UU SDA, dan UU PSDN mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU perlindungan pekerja rumah tangga
2. Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil
4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera
5. Hentikan kriminalisasi aktivis
6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan, segera cabut izinnya
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjabat Ham termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan pulihkan hak-hak korban segera
Sebelumnya, aksi serupa demo mahasiswa berlangsung di Gedung DPR pada 23-24 September 2019. Massa yang mayoritas mahasiswa menggeruduk kantor dewan di Senayan itu menuntut agar menghentikan sejumlah revisi undang-undang. Aksi juga berlangsung di luar Jakarta. Karena bentrokan massa dan aparat, dua mahasiswa dan seorang pelajar meninggal.