TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan aktor Jefri Nichol menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Lamanya waktu rawat jalan tersebut sekitar 5 - 6 bulan.
"Dalam rehab rawat jalan, di 2 bulan pertama kami akan gali terus permasalahannya dan kami kuatkan supaya jangan lagi terjerumus," ujar dokter di BNNP DKI Jakarta Nadiah saat menjadi saksi ahli persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2019.
Nadiah mengatakan sudah melakukan penilaian dan pemantauan kondisi Jefri usai ditangkap polisi. Melihat riwayat pemakaian narkoba yang belum terlalu lama, perilaku saat di RSKO, serta mempertimbangkan Jefri memiliki pekerjaan, maka pihaknya merekomendasikan rawat jalan.
Selama menjalani proses rawat jalan, Nadiah mengatakan Jefri harus wajib melaporkan hasil rehabnya ke tempat yang akan ditentukan oleh hakim dalam pengadilan. Selain itu, akan ada keluarga yang bertanggung jawab agar rehab Jefri tidak terputus dalam rentang waktu 6 bulan.
"Kalau absen, kami akan kontak orang yang bertanggung jawab di sekitarnya, untuk kasus ini orang tua," kata Nadiah.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut Jefri mulai menggunakan ganja pada 6 Juli 2019. Dia disebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Triawan. Mereka bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kemang.
Tak langsung menggunakannya, Jefri awalnya hanya menyimpan ganja tersebut di dalam kulkas. Dia baru menggunakan ganja tersebut pada 17 Juli. Lima hari berselang polisi pun menggerebek Jefri di kosannya. Dari tangan Jefri, polisi menyita sisa ganja yang tersisa sebanyak 6,02 gram.
Dalam dakwaannya, polisi menjerat Jefri dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.