TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Abdul Basith, Gufroni, mempermasalahkan penahanan dosen IPB Abdul Basith oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, polisi sampai saat ini belum menjelaskan pasal atau pun undang-undang apa yang dilanggar kliennya.
Gufroni mengaku telah diperbolehkan polisi bertemu dengan Basith pada Senin, 30 September 2019. Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa penyidik tak menjelaskan sangkaan terhadap kliennya tersebut.
"Kuasa hukum belum mengetahui sangkaan pasal dan Undang-Undang yang dilanggar," kata Gufroni dalam keterangan tertulis, Senin, 30 September 2019.
Selain itu, Gufroni juga berujar bahwa kuasa hukum belum diberikan surat penahanan oleh penyidik. Termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat penangkapan. Padahal menurut dia, surat-surat itu merupakan hak kliennya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik, kata dia, wajib memenuhi hak konstitusional itu.
"BAP dan lain-lain sangat penting untuk melakukan pembelaan hukum secara maksimal," kata dia.
Sebelumnya Abdul Basith ditangkap polisi pada Sabtu dini hari kemarin. Dia dituding menyimpan 28 bom molotov di kediamannya di Kota Tangerang. Polisi menuding bom molotov itu akan digunakan untuk membuat kericuhan saat aksi demonstrasi Mujahid 212 Sabtu pagi kemarin di kawasan Istana Negara.