TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut aktor Jefri Nichol merupakan korban dalam kasus narkotika yang menjeratnya. Menurut BNNP, Jefri menggunakan narkoba bukan karena kebutuhan, melainkan ajakan dari teman kerjanya.
"Sejak narkoba dikasih oleh temannya tak langsung digunakan. Tapi karena ada tekanan akhirnya narkoba dipakai. Kami bisa sebut ini korban," kata dokter BNNP DKI Jakarta Nadiah saat menjadi saksi ahli di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2019.
Dari hasil penilaian setelah polisi menangkapnya, Nadiah mengatakan Jefri menggunakan narkoba untuk tujuan coba-coba saja. Selain itu, narkoba jenis ganja Jefri dapatkan secara gratis dari temannya, bukan dibeli dengan sengaja.
"Pengalaman kami, kalau ada situasi kecanduan biasanya karena memang ada niat pakai narkoba, tapi kalau Jefri tidak. Sehingga dia memang korban," kata Nadiah.
Pada persidangan perdananya 9 September 2019, jaksa penuntut umum mengungkap asal-usul narkoba jenis ganja milik Jefri. JPU menjelaskan pertemuan aktor itu dengan ganja berawal dari curhat kepada seorang teman yang bernama Triawan soal kesulitan tidur.
"Lalu Triawan menawarkan Jefri untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar bisa tidur," ujar JPU Jefri Hardi dalam persidangan.
Jefri bertemu dengan Triawan di restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 6 Juli 2019 pukul 10.30. Dari temannya itu, Jefri mendapatkan satu buah amplop berisi daun ganja secara gratis. Usai mendapat ganja, Jefri tak langsung menggunakannya, ia hanya menyimpan daun tersebut di dalam kulkas.
Pada 17 Juli 2019, aktor film Dear Nathan itu mulai menggunakan ganja tersebut dengan membuatnya menjadi lintingan di indekosnya. Dua hari kemudian, Jefri melinting kembali ganja itu. Pada 22 Juli, polisi menggerebek Jefri di kamar indekos setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari tangan Jefri, polisi menyita sisa ganja sebanyak 6,02 gram.
Atas perbuatan menyimpan dan menggunakan ganja, JPU menjerat Jefri Nichol dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.