TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta menggelar audiensi dengan warga terkait kepemilikan lahan yang di taman BMW, yang masuk proyek Stadion BMW, di Kelurahan Papanggo Jakarta Utara.
"Hari ini saya menemani klien saya diudang oleh DKI untuk audiensi tentang lahan di taman BMW," ujar kuasa hukum dari salah satu warga, Tony Siagian saat dihubungi, Selasa 1 Oktober 2019.
Tony mengatakan dalam audiensi tersebut pihaknya menuntut kejelasan lahan garapan atas nama Damar selaku ahli waris seluas 18 Ha yang masuk dalam kawasan pembangunan Stadium Jakarta Internasional Stadium di taman BMW.
Tony menyebutkan meski lahan garapan pihaknya hanya menuntut keadilan dari DKI Jakarta. Dia meminta adanya ganti rugi atas lahan 18 ha tersebut.
"Kami hanya ingin mendapatkan keadilan mendapatkan ganti kerugian atas lahan garapan klien kami,"ujarnya.
Tony menyatakan kliennya memiliki bukti surat garapan yang diterbitkan pada 1963 lalu, yang diberikan kepada Zakaria, orang tua dari kliennya.
Saat ini lahan Stadium BMW juga tengah menjalani proses persidangan, DKI kalah dalam gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman BMW pada Mei 2019 di PTUN.
Atas putusan itu pemerintah DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan sebagian lahan Taman BMW dalam sertifikat itu. Namun DKI pun sudah mengajukan banding atas putusan PTUN kisruh lahan yang masuk kawasan pembangunan Stadion BMW tersebut.