TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran Polda Metro Jaya total menangkap 519 orang dalam demo 30 September yang berujung kerusuhan, pada Senin, 30 September hingga 1 Oktober 2019.
Sebanyak 163 orang di antaranya ditempatkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Di Direktorat Kriminal Khusus ada 70 orang, di Direktorat Reserse Narkoba ada 82 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Oktober 2019.
Kemudian, Polres Jakarta Utara menerima 36 orang, Polres Jakarta Pusat 11 orang dan di Polres Jakarta Barat 157 orang. Namun, Argo belum menjelaskan berapa mahasiswa dan pelajar yang ditangkap.
"Masih didata," kata dia.
Demonstrasi di DPR kembali digelar pada 30 September 2019 pasca aksi serupa dilakukan pada 24 September lalu. Mayoritas massa aksi terdiri dari mahasiswa dan pelajar.
Mereka menuntut pembatalan pengesahan sejumlah Undang-Undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Pemasyarakatan dan UU Pertanahan dan lain-lain. Mereka juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan UU KPK yang sudah disahkan Dewan. UU KPK itu dinilai bakal melemahkan lembaga antirasuah.
Aksi tersebut kemudian berakhir rusuh menjelang malam. Polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata berkali-kali buat mengakhiri demo 30 September itu.