TEMPO.CO, Jakarta -Warga pemilik lahan garapan seluas 18 Ha yang masuk dalam kawasan pembangunan Jakarta Internasional Stadium alias Stadion BMW di taman BMW menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta senilai Rp 1,3 triliun.
"Kami menuntut keadilan, ganti rugi atas lahan klien kami sekitar 1,3 triliun," ujar pengacara dari warga pemilik lahan, Anthony Siagian saat di temui di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa 1 Oktober 2019.
Tony mengatakan lahan 18 ha milik kliennya tersebut masuk dalam kawasan pembangunan Stadium BMW tanpa ada penjelasan dari Pemerintah DKI. Padahal kata dia, kliennya atas nama Damar sudah memiliki lahan garapan itu sejak 1963 dari mendiang bapaknya.
Antohny menyebutkan kliennya masih memegang berkas surat atas lahan garapan tersebut. Dia pun kemudian mempertanyakan dasar kepemilikan DKI atas lahan BMW. Menurut dia, kliennya tidak pernah mengambil kesepakatkan dengan pihak mana pun atas lahan tersebut.
Anthony mengatakan pihaknya hanya meminta kejelasan dan keadilan atas lahan milik kliennya yang kini sudah dimulai pembangunan stadium di lahan tersebut. "Kami punya surat terkait hak penggarapan itu, tapi kenapa tidak ada kejelasan," ujarnya.
Saat ini Pemerintah DKI melalui Jakpro tengah membangun Stadion BMW di atas lahan seluas 26 hektar. Jakarta International Stadium itu dirancang mampu menampung penonton 80 ribu lebih penonton.