TEMPO.CO, Depok – Sebagian warga terdampak pembangunan jalan Tol Cijago Seksi II berunjuk rasa menuntut pembayaran uang ganti rugi lahan dan bangunan. Mereka menuntut pembayaran tersebut setelah pemerintahmengujicoba jalan tol tersebut.
Mukhlis Effendi, kuasa hukum para warga itu, menyatakan ada 26 kepala keluarga yang belum mendapat uang ganti rugi, dengan nilai total Rp 33 miliar. “Itu untuk 34 bidang tanah dengan luas 6.600 hektare,” kata Mukhlis kepada Tempo, Selasa 1 Oktober 2019.
Selama ini, Mukhlis menjelaskan, tanah yang ditempati kliennya dianggap bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemerintah Kota Depok. Tapi, dia menambahkan, Pengadilan Negeri Depok sudah menyatakan kalau tanah milik warga dan pemerintah harus bayarkan ganti rugi.
Mukhlis menyayangkan sikap pemerintah yang telah mengoperasikan jalan tol dan meninggalkan permasalahan ganti rugi menggantung. “Kami sangat menghargai pemerintah, tapi saat ini kepada oknum birokrasi, tolong mengerti perasaan masyarakat, jangan semena-mena,” kata Mukhlis.
Seorang warga, Asmawi (54), mengatakan, pemerintah telah menjanjikan pembayaran sejak 12 tahun yang lalu. "Sampai sekarang tol jadi dan beroperasi tak ada sepeserpun uang dibayarkan,” kata Asmawi yang mengaku tanahnya seluas 200 meter persegi terdampak jalan tol itu.
Jalan Tol Cijago Seksi II telah dibuka secara gratis sejak Sabtu 28 September 2019. Tol dengan panjang 5,5 km itu melintang dari Jalan Raya Bogor hingga Kukusan, Kota Depok. Seksi ini melanjutkan pembangunan seksi I yang telah beroperasi sejak 2012.
Rencananya jalan Tol Cijago yang merupakan bagian dari Tol JORR 2 (Jakarta Outer Ring Road 2) ini memiliki panjang 14,64 kilometer dan dibangun dalam tiga seksi. Seksi pertama untuk ruas Jagorawi-Jalan Raya Bogor sepanjang 3,7 kilometer. Sedangkan seksi III Kukusan-Cinere sepanjang 5,44 km yang saat ini masih tahap pengerjaan.
Beroperasinya ruas Tol Jalan Raya Bogor-Kukusan atau Tol Cijago Seksi II ini diharap akan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalan arteri nasional non tol seperti Jalan Margonda, Juanda, kawasan Kukusan, dan Jalan Raya Bogor menuju ke Jagorawi.