TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan Koran Sinar Pagi, Haryawan, melaporkan penganiayaan oleh sejumlah anggota polisi ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, 1 Oktober 2019. Penganiayaan dialaminya di Markas Polda Metro Jaya bersamaan dengan terjadi bentrokan antara massa demonstran dengan aparat keamanan, pada Senin malam 30 September 2019.
"Benar, saya sudah buat LP-nya," ujar Haryawan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Oktober 2019. Laporan itu teregister dengan bernomor LP/6295/X/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dalam laporan pengaduan itu, terlapor tertulis masih dalam penyelidikan. Pelaku diancam Pasal 170 dan atau Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Haryawan menyatakan dianiaya dengan cara dipukuli beramai-ramai. "Mukul dari belakang, renggut rambut saya, tonjok kencang-kencang mata saya sebelah kanan sampai darah mengucur, begitu juga kepala belakang saya dihajar sampai bocor berdarah, sembari teriak-teriak telanjangi-telanjangi," kata Haryawan menuturkan.
Menurut Haryawan, dirinya sedang melakukan kegiatan jurnalistik dengan mengambil video di depan Indomaret Polda Metro atau samping gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM). Kala itu, dia menuturkan, sedang ada polisi yang ramai di titik tersebut. Situasinya terdengar seperti terjadi keributan.
Saat yang sama, bentrok massa demonstran dengan aparat di kawasan sekitar Gedung DPR RI mengular hingga Jalan Gatot Subroto dan sekitar Polda Metro Jaya. Massa melempar batu ke arah aparat dan dibalas dengan tembakan gas air mata.
Haryawan pun merekam kejadian itu. Akan tetapi, polisi membentak dia beberapa saat sesudah mengambil video. Haryawan menjelaskan dirinya adalah wartawan dan sehari-harinya liputan di Polda Metro.
Tak digubris, dia tetap diminta menghapus rekaman. "Terpaksa saya hapus, tapi lagi berusaha menghapus, mereka memukuli saya beramai-ramai!" katanya sambil menambahkan telah menjalani visum di Rumah Sakit Polri.
Pemimpin Redaksi Koran Sinar Pagi Bismar Ginting juga telah menyampaikan bakal menuntut keadilan untuk Haryawan. Bismar mengaku yang memerintahkan Haryawan untuk visum dan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan tempuh saluran hukum yang ada, baik pidana maupun etika profesi polisi," ujar Bismar.