TEMPO.CO, Depok – Hanya berselang tiga hari setelah dibukanya Tol Cijago (Cinere - Jagorawi) Seksi II, masyarakat setempat hendak menutup tol tersebut. Muaranya, masih banyak masyarakat yang belum menerima uang ganti rugi pembebasan tol tersebut.
Direktur PT Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ), Hilman Muchsin, selaku pelaksana Tol Cijago membenarkan masih adanya masyarakat yang belum menerima ganti rugi. Namun, ia mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Hilman, negosiasi antara pemerintah dengan warga memang sempat mandek karena harga tanah yang diminta dianggap terlalu tinggi. Pemerintah lantas menitipkan uang itu ke pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Itukan pemerintah yang bebasin, dan sudah dititipkan ke Pengadilan sudah lama, karena mintanya sangat tidak wajar,” kata Hilman, kepada Tempo, Selasa 1 Oktober 2019.
Lebih jauh, Hilman mengatakan, hal itu juga lantas membuat pengerjaan tol Cijago seksi II memakan waktu hingga sembilan tahun. Dia pun mengatakan pihaknya cukup dirugikan karena molornya pembangunan.
“Kami sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sangat dirugikan, karena kami harus nalangi dulu, sementara tol tidak bisa di operasikan akibat beberapa warga yang masih nolak,” kata Hilman.
Pengoperasian Tol Cijago seksi II, menurut Hilman, tak bisa lagi ditunda. Pasalnya dengan tidak mengoperasikan tol tersebut, perusahaan terus mengeluarkan biaya untuk menanggung bunga pinjaman.
“Kan dananya semua dari perbankan, jadi kami menanggung bunga akibat menalangi uang tanah plus bunga konstruksi. Setiap hari kami menanggung bunga pinjaman kurang lebih Rp 175 juta,” ujarnya.
Terkait batas pelaksanaan uji coba, Hilman mengatakan, belum bisa memastikan sampai kapan berakhir. “Sampai diputuskan oleh Menteri PUPR resmi diberlakukannya, mungkin 1 minggu lagi atau 2 minggu lagi, saya sendiri belum tau,” kata Hilman.
Sebelumnya, warga terdampak pembangunan tol cijago seksi II melakukan aksi akibat belum dibayarkannya uang ganti rugi. Padahal, saat ini pemerintah telah mengujicobakan tol tersebut.
Seperti diungkapkan oleh Asmawi, 59 tahun. Ia dan keluarganya terpaksa meninggalkan rumah tanpa penggantian uang sepeser pun. Padahal tanah seluas 200 meter persegi yang dimilikinya sejak dahulu sudah berubah fungsi menjadi jalan tol.
"Prosesnya sudah hampir 11 tahun saya menuntut hak saya, tapi sampai sekarang belum ada uang ganti rugi,” kata Asmawi saat melakukan aksi bersama warga lainnya di depan Gerbang Tol Margonda, Selasa 1 Oktober 2019.
Asmawi mengatakan, sejak keluar putusan Pengadilan Negeri Depok tahun 2018 lalu, seharusnya ia dan kawan-kawannya menadapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta per meternya. "Tapi apa sampai sekarang, belum juga diberikan," kata Asmawi.
Asmawi mengatakan, mengingat saat ini tol Cijago seksi II sudah mulai beroperasi, maka ia dan masyarakat lainnya yang terdampak akan menunggu hingga satu minggu untuk pemerintah dapat mempertimbangkan soal operasional tol dan uang ganti rugi tanah warga.
“Kalau memang seandainya ini tidak dibayar, seminggu lagi kami akan tongkrongin, kami akan tutup (tol),” kata Asmawi.