TEMPO.CO, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sembiran akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 2 Oktober 2019. Nunung dan suaminya terjerat kasus narkoba pada bulan Juli lalu.
"Sidang Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran, agenda pembacaan dakwaan, pukul 10.00 WIB," bunyi pengumuman PN Jakarta Selatan yang Tempo dapatkan hari ini.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menangkap Nunung Srimulat bersama sang suami July Jan Sembiran dan seorang kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019. Polisi menciduk Nunung dan suami di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono memaparkan dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Berdasarkan hasil tes urin Nunung Srimulat dan July positif mengkonsumsi narkoba.
Saat ditangkap, Nunung mengaku telah terjerat narkoba lima bulan ke belakang dengan alasan menambah stamina saat bekerja. Dia mengatakan membeli sabu dari Tabu sebanyak sepuluh kali seharga Rp 1,3 juta per gram. Ketika ditangkap, Nunung dan Tabu baru saja selesai bertransaksi.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan menyebut Nunung Srimulat sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 20 tahun lalu.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Nunung Srimulat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.