TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengaku telah memilah lalu membebaskan sebagian besar dari 519 orang yang ditangkapi sepanjang bentrokan dengan massa demonstran Senin malam hingga Selasa dinihari 30 September-1 Oktober 2019. Demonstrasi hari itu dilakukan massa gabungan mahasiswa, pelajar dan buruh masih dengan tuntutan yang sama: menolak sejumlah RUU bermasalah di DPR RI.
Dari 519 itu tersisa 136 orang yang masih ditahan di Polda Metro Jaya per Rabu petang, 2 Oktober 2019. "Pilah-pilah juga perlu waktu. SMP berapa, SMA berapa, mahasiswa berapa. Setelah tahu itu biasanya dipulangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui di kantornya, Rabu, 2 Oktober 2019.
Menurut Argo, demonstran datang dari beragam latar belakang, yakni pelajar, mahasiswa, dan warga biasa. Setelah memperoleh datanya, polisi, kata Argo lagi, bakal membebaskan para pelajar yang memang masih berusia anak.
Pun dengan mahasiswa atau warga yang terbukti hanya ikut-ikutan juga dijanjikan dibebaskan. Argo berujar, polisi hanya menahan demonstran yang melakukan tindak pidana, seperti merusak pos polisi dan kendaraan. "Sedang didata," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, polisi menyebut 519 orang yang ditangkap ditahan tersebar di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Pusat, dan Polres Jakarta Barat. Sebanyak puluhan di antaranya yang berada di Polres Jakarta Utara memang telah mulai dipulangkan. Mereka adalah pelajar dari luar Jakarta.
Termasuk yang telah dipulangkan adalah mereka yang sebelumnya berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari 82 pelajar, seluruhnya dikembalikan ke orang tua atau sekolah kecuali tujuh yang direhabilitasi. "Yang tujuh orang kami rehabilitasi karena positif narkoba," ucap Argo.