TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal hari ini.
"Iya hari ini mulai sekitar pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Tonin mengatakan sidang hari ini agendanya adalah pembacaan eksepsi. Kivlan akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdananya.
"Nanti ada pembacaan eksepsi dalam sidang sekalian persetujuan hakim bagaimana jaksa Divisi Pembinaan Hukum Polri boleh ikut sidang atau tidak," ujar Tonin.
Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang didakwa dengan kasus yang sama turut mengikuti sidang lanjutan pada hari ini. Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua adalah pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.