TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan eksepsi kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober 2019 ditunda. Masalahnya, jaksa mengajukan keberatan terhadap status dua kuasa hukum Kivlan.
"Hari ini sidang tidak bisa dilanjutkan karena masih ada ganjalan mengenai status dan itu bukan kemauan kami, ada pihak yang keberatan," kata Hakim Hariono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) memperosalkan kesahihan status advokat penasihat hukum Kivlan bernama Tonin Tachta. Jaksa mempertanyakan apakah Tonin masih aktif menjadi anggota atau pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Selain itu, jaksa juga keberatan lantaran Kivlan didampingi oleh penasihat hukum dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebab, saat ini Kivlan berstatus sebagai purnawirawan TNI. Kivlan pun menjalani sidang peradilan umum.
Hariono menuturkan, hakim sebenarnya tak berwenang untuk mencampuri urusan internal organisasi advokat. Akan tetapi, Hariono memutuskan agar jaksa menghadirkan anggota atau pengurus KAI untuk memperjelas status Tonin. Tujannya agar proses persidangan Kivlan berjalan lancar.
"Kami tegaskan kami tidak mencampuri urusan intern organisasi advokat. Namun karena masing-masing pihak ada yang keberatan, ada yang memberi tanggapan, kami perlu masalah ini lebih dulu diselesaikan. Untuk itu kami memerluakn kehadiran dari organisasi yang telah memberikan putusannya kode etik," jelas dia.
Karena itu, Kivlan batal membacakan surat pembelaannya hari ini. Jaksa tak bisa menghadirkan perwakilan KAI hari ini sehingga sidang ditunda. Hariono memutuskan sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan penjelasan dari pengurus KAI pada Kamis, 10 Oktober 2019.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.