TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kelapa Gading menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan suami oleh isterinya sendiri, Kamis 3 Oktober 2019. Percobaan pembunuhan dilakukan istri dan pasangan selingkuhnya yakni sopir pribadi sang suami melalui pembunuh bayaran.
Pasangan selingkuh itu adalah YL (40) dan BHS (33). Polisi mereka ulang sebanyak 18 adegan ketika pasangan itu berencana membunuh VT (42) menggunakan racun sianida, sebelum mereka beralih ke pembunuh bayaran.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, rekonstruksi memperlihatkan kalau BHS punya peran dominan. Menurut Budhi, tersangka BHS punya motif tersendiri dalam kasus ini.
BHS, 33 tahun, satu di antara empat tersangka kasus perencanaan pembunuhan terhadap VT (42) menggunakan pembunuh bayaran saat ditemui awak media di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 2 Oktober 2019. BHS, sopir pribadi, berselingkuh dengan istri VT. Tempo/M Yusuf Manurung
"Motif asmara hanya sebagai bumbu, tapi yang lebih kuat adalah BHS juga ingin menguasai harta dari si keluarga korban ini," ujar Budhi di Polsek Kelapa Gading, Kamis 3 Oktober 2019.
Dalam rekonstruksi, YL memperagakan bagaimana dia curhat masalah rumah tangganya yang tak harmonis kepada BHS. YL menduga suaminya berselingkuh dengan perempuan lain.
Pada adegan ketiga, BHS mencetuskan ide untuk membunuh VT. "Apa kita mau coba cari racun sianida?," kata BHS saat rekonstruksi.