TEMPO.CO, Jakarta - Penggugat intervensi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) memutuskan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore 3 Oktober 2019. Mereka angkat kaki, dan diikuti yang lain, lantaran sidang dengan agenda putusan sela gugatan polusi udara Jakarta tak kunjung dimulai setelah ditunggu enam jam.
"Kami di sini sudah dari jam 10.00 dan sekarang sudah pukul 16.00 dan tidak ada pengumuman apapun dari pengadilan, manajemen PN Jakpus," kata Kuasa hukum FAKTA, Tubagus Haryo Karbyanto, di PN Jakarta Pusat.
Tubagus menyampaikan putusan sela merupakan penentuan apakah FAKTA bisa bergabung sebagai penggugat intervensi dalam gugatan polusi udara di Jakarta yang diajukan Koalisi Insiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota). Akan tetapi, sidang yang diagendakan pukul 10.00 WIB tidak juga dimulai hingga sore.
Menurut Tubagus, PN Jakarta Pusat juga tak memberikan informasi atau alasan mengenai molornya sidang tersebut. Dia menyebut sudah bolak-balik mencari kejelasan sidang namun tak bisa menghubungi panitera terkait.
Dia melanjutkan, enam dari tujuh tergugat telah tiba di pengadilan. Ibu Kota selaku penggugat juga hadir sedari pukul 10.00 WIB.
"Kami katakan bahwa manajemen pengadilan kita masih seperti ini, kami sebagai pencari keadilan juga tidak bisa maksimal karena tidak difasilitasi oleh pengadilan itu sendiri," kaat Tubagus.
Sebelumnya, gugatan warga negara atau citizen lawsuit dilayangkan oleh 31 orang pada Kamis, 4 Juli 2019. Mereka menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten untuk memenuhi hak mereka sebagai warga negara memperoleh udara bersih.