TEMPO.CO, Jakarta - Seorang terdakwa kerusuhan 22 Mei, Surya Gemala Cibro, mengiba keringanan hukuman dari hakim. Anggota FPI Riau dalam perkara ambulans bawa batu itu berharap bisa segera bebas karena ingin mengevakuasi anggota keluarganya dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan.
Surya menyebut sudah mendekam di tahanan selama lebih dari tiga bulan. "Saya ingin pulang mengevakuasi mereka. Saya dengar di Pekanbaru banyak asap, saya khawatir dengan keadaan mereka," katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019.
Pria berusia 40 tahun ini menerangkan memiliki tiga anak yang kini berdomisili di Pekanbaru. Dia yang selama ini menafkahi mereka semua sehingga berharap mendapat keringanan hukuman.
"Sebenarnya saya tidak mengerti salah saya apa dan saya pun tidak berada di lokasi tempat kejadian, ditangkapnya pun jauh dari situ," ucapnya tentang dakwaan. "Namun demikian saya sadar saya warga negara yang baik saya ikuti aturannya, pak," katanya menambahkan.
Surya menjadi terdakwa pembawa batu di mobil ambulans Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di sekitar Bawaslu, Jakarta Pusat. Di dalam mobil tersebut ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah.
Ada empat terdakwa lain, yakni Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulans, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, dan Hendrik Syamrosa. Berkas perkara mereka terbagi dua.
Berkas perkara untuk Ibing, Iskandar dan Obby menjadi satu karena ketiganya adalah kader Gerindra Tasikmalaya. Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, yang berasal dari anggota FPI Riau. Jaksa menuntut kelimanya dihukum empat bulan penjara.