TEMPO.CO, Tangerang -Seorang pencuri kepergok tengah beraksi mencuri celana dalam wanita di Kampung Kelapa Indah, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Kota Tangerang.
Belakangan terungkap si pencuri itu ternyata mengoleksi barang curiannya hingga belasan helai.
Aksi pencuri spesialis celana dalam perempuan itu diketahui Oni Susanti warga setempat. Oni yang juga pernah kehilangan celana dalam lalu melaporkan peristiwa yang dilihatnya kepada ketua RT 03 Sugiono.
"Warga kami Oni melihat pelaku mengambil celana dalam perempuan dari jemuran pada tanggal 1 Oktober 2019 lalu," kata Sugiono kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober 2019..
Sugiono, atas laporan Oni kemudian mendatangi rumah kontrakan pelaku yang kemudian diketahui bernama Edi Santoso.
Saat digeledah di rumah kontrakanya, Edi rupanya mengoleksi celana dalam perempuan curian. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, setelah dihitung ada 17 lembar celana dalam wanita berwarna warni didominasi warna merah.
Warga bersama ketua RT Suagiono lalu melaporkan dan mengantarkan Edi ke Mapolsek Kota Tangerang atau Mapolsek Benteng.
Kepala bagian Humas Polres Metropolitan Kota Tangerang Ajun Komisaris Abdul Rachim mengatakan dari hasil interogasi petugas Polsek Benteng, pencurian itu sudah berlangsung sekitar dua bulan.
"Mencurinya bertahap selama dua bulan itu. Keinginannya apabila berhasil hanya untuk di koleksi saja," kata Abdul, Jumat 4 Oktober 2019, soal dugaan motifnya.
Adapun apabila pelaku sudah melihat celana dalam curian itu merasa senang dan puas.
"Kami kenakan pasal 362 KUHP," kata Abdul soal kasus aksi pencuri yang tergolong langka tersebut. Merujuk pasal itu, ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman penjara di atas 5 tahun.