TEMPO.CO, Jakarta - Nibras Nada Nailufar, jurnalis Kompas.com korban intimidasi anggota polisi saat meliput demonstrasi ribuan mahasiswa di DPR RI yang berakhir ricuh pada 24 September 2019, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat petang 4 Oktober 2019. Nibras mengadukan penghalangan kerja jurnalistik yang dialaminya.
"Saya lapor bukan karena dendam atau marah, tapi untuk memperjuangkan profesi saya dan sesama rekan pers, agar hal ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," ujar dia saat dihubungi, Jumat malam.
Nibras mengalami intimidasi ketika dirinya tengah merekam anggota Polisi memapah sambil menggebuki seseorang diduga massa demonstran yang ricuh. Saat itu ia tengah berada di dalam Gedung JCC Senayan, Jakarta Pusat
"Saya merekam itu dari balik dinding kaca JCC. Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta saya berhenti merekam," katanya mengisahkan.
Nibras menolak permintaan itu dengan mengatakan dirinya wartawan dan berhak melakukannya. "Polisi itu tak peduli dan marah ke saya. Saya teriaki balik kalau saya dilindungi UU Pers. Dia tetap memaksa hapus, tapi saya tolak dan saya berjalan pergi keluar," ucap Nibras.
Setelah kejadian itu, Nibras melihat lagi ada seorang lainnya yang tak mengenakan pakaian sedang dianiaya anggota polisi. Ia pun kembali merekam sembari meneriaki para anggota polisi itu agar berhenti.
Sadar sedang direkam, para anggota polisi itu disebutnya balik memelototinya. Dia kembali diminta menghapus rekaman dan lagi-lagi ditolak. Tapi reaksi yang dihadapinya kali ini lebih keras.
"HP saya coba dirampas. Tas saya ditarik, tangan saya ditarik, mereka nyaris menyerang sampai akhirnya komandannya melindungi saya dan membawa saya ke dalam JCC," kata Nibras.
Polisi memaksa seorang yang disangka demonstran anarkis untuk membuka baju dan celananya saat ditangkap di flyover Slipi, Jakarta, Senin malam, 30 September 2019. TEMPO/Lani Diana
Melalui pengaduannya, Nibras berharap instansi kepolisian agar memperbaiki kinerjanya dan menghargai jurnalis. Laporan Nibras diterima polisi dengan register LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 Oktober 2019. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers dengan terlapor dalam lidik.
"Saya berharap dengan laporan ini, bisa jadi pelajaran bersama," ucap Nibras.
Aliansi Jurnalis Jakarta atau AJI Jakarta mencatat setidaknya ada empat tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan polisi dan warga dalam kerusuhan di kawasan Senayan Selasa kemarin. Ketiga jurnalis lainnya yang mengalami intimidasi adalah Vanny El Rahman dari IDN Times, Tri Kurnia Yunianto dari Katadata dan Febrian Ahmad dari Metro TV.
Vanny dan Tri bahkan disebut sempat mendapatkan pemukulan dari oknum polisi sementara kendaraan Febrian Ahmad dirusak massa. AJI Jakarta mendesak polisi untuk memproses hukum segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis karena profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers.