Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengadu ke Polda, Wartawan Kompas Diintimidasi Polisi: Tak Dendam

image-gnews
Suasana ricuh aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Aksi demonstrasi mahasiswa menolak RUU bermasalah mulai ricuh sekitar pulul 16.15 WIB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana ricuh aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Aksi demonstrasi mahasiswa menolak RUU bermasalah mulai ricuh sekitar pulul 16.15 WIB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nibras Nada Nailufar, jurnalis Kompas.com korban intimidasi anggota polisi saat meliput demonstrasi ribuan mahasiswa di DPR RI yang berakhir ricuh pada 24 September 2019, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat petang 4 Oktober 2019. Nibras mengadukan penghalangan kerja jurnalistik yang dialaminya.

"Saya lapor bukan karena dendam atau marah, tapi untuk memperjuangkan profesi saya dan sesama rekan pers, agar hal ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," ujar dia saat dihubungi, Jumat malam. 

Nibras mengalami intimidasi ketika dirinya tengah merekam anggota Polisi memapah sambil menggebuki seseorang diduga massa demonstran yang ricuh. Saat itu ia tengah berada di dalam Gedung JCC Senayan, Jakarta Pusat  

"Saya merekam itu dari balik dinding kaca JCC. Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta saya berhenti merekam," katanya mengisahkan.

Nibras menolak permintaan itu dengan mengatakan dirinya wartawan dan berhak melakukannya. "Polisi itu tak peduli dan marah ke saya. Saya teriaki balik kalau saya dilindungi UU Pers. Dia tetap memaksa hapus, tapi saya tolak dan saya berjalan pergi keluar," ucap Nibras.

Setelah kejadian itu, Nibras melihat lagi ada seorang lainnya yang tak mengenakan pakaian sedang dianiaya anggota polisi. Ia pun kembali merekam sembari meneriaki para anggota polisi itu agar berhenti.

Sadar sedang direkam, para anggota polisi itu disebutnya balik memelototinya. Dia kembali diminta menghapus rekaman dan lagi-lagi ditolak. Tapi reaksi yang dihadapinya kali ini lebih keras.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"HP saya coba dirampas. Tas saya ditarik, tangan saya ditarik, mereka nyaris menyerang sampai akhirnya komandannya melindungi saya dan membawa saya ke dalam JCC," kata Nibras.

Polisi memaksa seorang yang disangka demonstran anarkis untuk membuka baju dan celananya saat ditangkap di flyover Slipi, Jakarta, Senin malam, 30 September 2019. TEMPO/Lani Diana

Melalui pengaduannya, Nibras berharap instansi kepolisian agar memperbaiki kinerjanya dan menghargai jurnalis. Laporan Nibras diterima polisi dengan register LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 Oktober 2019. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers dengan terlapor dalam lidik.

 "Saya berharap dengan laporan ini, bisa jadi pelajaran bersama," ucap Nibras.

Aliansi Jurnalis Jakarta atau AJI Jakarta mencatat setidaknya ada empat tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan polisi dan warga dalam kerusuhan di kawasan Senayan Selasa kemarin. Ketiga jurnalis lainnya yang mengalami intimidasi adalah Vanny El Rahman dari IDN Times, Tri Kurnia Yunianto dari Katadata dan Febrian Ahmad dari Metro TV.

Vanny dan Tri bahkan disebut sempat mendapatkan pemukulan dari oknum polisi sementara kendaraan Febrian Ahmad dirusak massa. AJI Jakarta mendesak polisi untuk memproses hukum segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis karena profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

11 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

11 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

18 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.