Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rifat Umar Simpan Ganja 89 Gram, Polisi: Tak Terlibat Pengedaran

Reporter

image-gnews
Artis Rifat Umar (kiri) hadir saat keterangan pers terkait penangkapan dirinya di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Rifat dan RR dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Artis Rifat Umar (kiri) hadir saat keterangan pers terkait penangkapan dirinya di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Rifat dan RR dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan artis Rifat Umar, 26 tahun, tidak terlibat jaringan pengedar ganja. Polisi menyatakan Rifat hanya sebagai pengguna.

"RU, dia menggunakan. Tadi saya sampaikan yang mengedarkan adalah RR. Jadi RU yang menggunakan, mengonsumsi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Oktober 2019.

Rifat yang dihadirkan saat konferensi pers juga membantah dirinya terlibat sebagai pengedar ganja. "Saya tidak ada keterkaitan dengan RR. Saya hanya pemakai," kata dia.

Penangkapan Rifat berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32). Pengembangan dari penangkapan Rizki mengarah kepada penangkapan Rifat dan pasangannya, Tessa Nur Aliyah (25).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rifat dan Tessa ditangkap Rabu, 2 Oktober lalu di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di kamar Rifat, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,83 gram.

Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel. Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu selama setahun.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat Umar dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

Marsekal Muda (Purnawirawan) Asep Adang Supriyadi melaporkan pengemudi Fortuner ke Polisi atas penggunaan pelat dinas Mabes TNI


Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

5 hari lalu

Massa mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Aksi gabungan mahasiswa dan elemen buruh tersebut membawa 10 tuntutan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.


Polda Metro Jaya Kerahkan Petugas Lapangan dan Pos Pengamanan Antisipasi Mudik Lokal di Jabodetabek

5 hari lalu

Petugas gabungan mengatur lalu lintas di pos penyekatan mudik Sumber Artha, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 14 Mei 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan.
Polda Metro Jaya Kerahkan Petugas Lapangan dan Pos Pengamanan Antisipasi Mudik Lokal di Jabodetabek

Polda Metro Jaya mengantisipasi kepadatan kendaraan akibat mudik lokal di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

6 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Polda Metro Jaya Berkomitmen Amankan Idulfitri 1445 H dengan Patroli 24 Jam

6 hari lalu

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto memantau pengamanan malam takbiran Idul Fitri. Pemantauan itu dilakukan di daerah Kota Tua, Jakarta Barat; dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa malam, 9 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polda Metro Jaya Berkomitmen Amankan Idulfitri 1445 H dengan Patroli 24 Jam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan tak ada warga dari berbagai daerah penyangga yang masuk ke Jakarta untuk takbiran.


Wakapolda Metro Jaya Pantau Pengamanan Malam Takbiran di Kota Tua dan Bundaran HI

7 hari lalu

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto memantau pengamanan malam takbiran Idul Fitri. Pemantauan itu dilakukan di daerah Kota Tua, Jakarta Barat; dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa malam, 9 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Wakapolda Metro Jaya Pantau Pengamanan Malam Takbiran di Kota Tua dan Bundaran HI

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto memantau situasi pengamanan di malam takbiran Idulfitri.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

7 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

11 hari lalu

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Firli Bahuri


Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

11 hari lalu

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat meninjau pasar sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Februari 2024. Sembako yang ditebus dengan harga Rp 100 ribu berisi beras, minyak 2 liter, gula,tepung terigu, mie instan atau di total dengan harga pasaran sebesar Rp 135 ribu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen


Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro Jaya

11 hari lalu

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro Jaya

Hakim menyatakan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya