TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian telah menetapkan 380 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi di DPR yang berakhir rusuh di area Gedung DPR-MPR pada akhir September 2019 lalu.
"Kami tetapkan tersangka sekitar 380 tersangka. Dari 380 orang itu itu ada 179 tersangka yang kita tahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, pada Jumat, 4 Oktober 2019.
Argo mengatakan di antara 179 orang yang ditahan terdapat dua pelajar dan dua mahasiswa. Mereka diklaim Argo kedapatan membawa senjata tajam.
"Terkena undang-undang darurat dan juga dua mahasiswa yang ditahan terkena Pasal 170 KUHP tentang pembakaran dan perusakan pospol," ujar Argo.
Sementara untuk massa yang berasal dari luar Jakarta, Argo mengatakan 173 orang ditahan di Kantor Polres Jakarta Utara. Dua diantaranya adalah anak sekolah dasar (SD) yang terlantar dan terpaksa tidur di trotoar karena kehabisan uang.
Pelajar yang diamankan polisi di Jakarta Utara itu datang ke Jakarta karena dijanjikan uang untuk mengikuti demo. Namun mereka berdua malah diterlantarkan.
Kedua pelajar SD akhirnya kehabisan uang dan terlantar di sekitar Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara usai demonstrasi di DPR. Sampai kemudian diamankan di Polres Jakarta Utara.
ANDITA RAHMA | ANTARA