"

Komnas HAM: Polisi Brutal ke Mahasiswa Ketimbang ke Massa 22 Mei

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sejumlah kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis malam, 26 September 2019. Aksi solidaritas tersebut dilakukan untuk mendoakan almarhum Randi, salah satu mahasiswa Universitas Haluoleo yang tewas saat mengikuti demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Utara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis malam, 26 September 2019. Aksi solidaritas tersebut dilakukan untuk mendoakan almarhum Randi, salah satu mahasiswa Universitas Haluoleo yang tewas saat mengikuti demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Utara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tindakan represif pihak kepolisian dalam menghadapi massa saat demonstrasi di DPR RI, lebih brutal ketimbang saat menghadapi massa kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.

"Kami kecewa tindakan represif kepolisian yang menangani massa. Saya kali ini melihatnya lebih buruk dari 22 Mei," kata Taufan saat dihubungi Jumat malam, 4 Oktober 2019.

Kerusuhan 22 Mei di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, dipicu massa pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang kecewa terhadap hasil Pemilu Presiden 2019. Massa yang berdemo saat itu menuding adanya kecurangan dalam kemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin pada pemilu kemarin.

Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa pendemo di Jalan Tentara Pelajar, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Kericuhan pecah saat polisi berusaha memukul mundur massa. TEMPO/M Taufan Rengganis

Taufan melihat polisi tidak mampu menahan diri dalam menghadapi massa mahasiswa dan siswa STM dalam gelombang demo di DPR. Menurut dia, tindakan represif polisi saat demo mahasiswa lebih buruk ketimbang saat 22 Mei, karena perbedaan pemicunya.

"Kalau kerusuhan 21-22 Mei kan ada insiden-insidennya. Kalau ini (kerusuhan unjuk rasa mahasiswa) kan tidak," ujarnya.

Taufan mengaku cemas melihat tindakan polisi yang sangat agresif kepada pendemo mahasiswa dan siswa STM. "Terutama kejadian yang di Kendari. Kok tiba-tiba terjadi seperti itu (penembakan yang menyebabkan mahasiswa tewas)."

Komnas menilai ada pelanggaran HAM yang dilakukan polisi terhadap massa yang melakukan unjuk rasa di sekitar gedung DPR. "Kami akan menyelidikinya. Untuk yang di Kendari, tim kami akan turun Senin besok."

Menurut dia, mahasiswa mempunyai hak untuk melakukan untuk memperjuangkan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dibatalkan. Mahasiswa melakukan unjuk rasa lantaran menganggap UU KPK yang telah disahkan tersebut bisa memperlemah lembaga anti rasuah itu.

"Saya kira itu memang hak atas aspirasi mereka. Dalam prinsip hak asassi bahkan polisi semestinya wajib memberikan perlindungan kepada mereka," demikian Ketua Komnas HAM tersebut.








Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

2 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mengatasi masalah gagal ginjal akut pada anak.


Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

6 hari lalu

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik


Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Banding atas Putusan PN Surabaya

6 hari lalu

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Banding atas Putusan PN Surabaya

Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa terkait Tragedi Kanjuruhan


Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

7 hari lalu

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

Mahasisa Malang menilai vonis bebas terhadap dua dari enam terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tak mencerminkan keadilan bagi 135 korban yang tewas.


Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

8 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.


3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

12 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

Fakta-fakta seputar kasus dugaan penyiksaan terdakwa klitih Gedongkuning oleh Polisi


Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas

12 hari lalu

Polda DIY menangkap para pelaku geng klitih yang menewaskan pelajar SMA di Yogya pada Senin dini hari 4 April 2022. Dok.istimewa
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas

Komnas HAM mendesak Kapolda DIY untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan terhadap para terdakwa klitih Gedong Kuning.


Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa Polisi

12 hari lalu

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa Polisi

Komnas HAM mengeluarkan hasil investigasi mereka terhadap perisitwa Klitih Gedong Kuning, Yogyakarta.


Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Komnas HAM Temukan 8 Pelanggaran HAM

12 hari lalu

Komnas HAM menerima pengaduan dari keluarga pasien gagal ginjal akut pada Jumat, 9 Desember 2022.  Mereka mengadukan soal perhatian pemerintah yang kurang.  TEMPO.CO/ALFITRIA NEFI PRATIWI
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Komnas HAM Temukan 8 Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyatakan terdapat 8 pelanggaran HAM dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.


Komnas HAM Soal SDN Pondok Cina 1 Depok: Percepat Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5

12 hari lalu

Siswa saat mengikuti kegiatan belajar salat duha di halaman SDN Pondok Cina 5, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat 16 Desember 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan penggusuran SDN Pondok Cina 1 Depok ditunda sampai selesai pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5. TEMPO/Subekti.
Komnas HAM Soal SDN Pondok Cina 1 Depok: Percepat Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5

Komnas HAM meminta adanya percepatan pembangunan ruang kelas baru di SDN Pondok Cina 5 yang akan dipakai oleh siswa SDN Pondok Cina 1