TEMPO.CO, Jakarta - Jalur sepeda yang saat ini tengah uji coba dari Veledrome Rawamangun ke Balaikota Gambir rawan diserobot para pengemudi sepeda motor sehingga membahayakan pegowes.
"Jalur sepeda yang uji coba sekarang masih sering diterobos sama kendaraan lain," ujar salah satu anggota Adbenture Bike Comunity, Nunung saat ditemui di kawasan CFD, Jakarta Pusat, Ahad 6 Oktober 2019.
Nunung mengatakan hal tersebut karena jalur khusus sepeda saat ini baru dibatasi dengan trafic cone, dan belum menyeluruh di setiap jalur tersebut.
Selain itu, kata Nunung, titik yang belum aman bagi pengendara sepeda saat ada perempatan, seperti di perempatan lampu merah. "Saat melintas di lampu merah itu belum ada tanda untuk pesepeda," ujarnya.
Nunung mengatakan, sebelum jalur khusus sepeda dipermanenkan pada 19 November mendatang, pemerintah DKI harus membangun infrastruktur jalur sepeda yang memang aman bagi pesepeda.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota komunitas sepeda Mapstrack, Dini Ariyati, bahwa jalur sepeda masih belum sepenuhnya khusus untuk pesepeda.
Dini mengatakan, saat melintas di jalur khusus sepeda masih banyak pengendara roda dua yang lewat bahkan berhenti di jalur tersebut. "Kadang kita kalah cepat dengan motor yang masih masuk di jalur sepeda," ujarnya.
Dini juga berharap pemerintah menyiapkan jalur sepeda yang aman sebelum di permanenkan. "Misal dikasih sperator, dicat agar memang khusus untuk pesepeda," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya tak menampik banyaknya pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda. Ia hanya memerintahkan adanya petugas Dishub yang patroli menggunakan sepeda setiap 3 jam untuk memberikan pengertian kepada masyarakat.
Syafrin mengatakan setelah uji coba jalur sepeda akan dibuat permanen dengan ditandai marka pembatas jalur sepeda dengan pemotor. Bagi yang menerobos nantinya akan dijatuhi sanksi. Sanksi berupa denda Rp 500 ribu hingga kurungan penjara 2 bulan.
"Kalau sekarang kami masih sosialisasi kepada warga tentang UU 22 Tahun 2009 dan Perda Nomor 5 tahun 2014, bahwa untuk pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda," demikian Syafrin beberapa waktu lalu terkait jalur sepeda tersebut.