Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cerita Polisi Tolak 2 Laporan Jurnalis Korban Kekerasan

Editor

Febriyan

image-gnews
Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak dua dari empat laporan jurnalis korban kekerasan oleh aparat dalam peliputan demonstrasi dua pekan terakhir. Dua laporan yang akhirnya diterima pun sempat diping-pong dari satu direktoran ke direktorat lainnya.

Nibras Nada Nailufar, jurnalis Kompas.com yang menjadi satu dari empat pelapor, menceritakan bagaimana poliisi sempat mempersulit pembuatan laporan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers itu. Dia menyatakan mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat lalu, 4 Oktober 2019 pukul 09.00 bersama tiga wartawan lain, yakni Haris Prabowo dari Tirto.id, Tri Kurnia Yunianto dari Katadata.com, dan Vany Fitria dari Narasi TV.

"Kami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lalu kami diarahkan ke Direktorat Kriminal Umum," ujar ajeng, sapaan Nibras, kepada Tempo, Ahad, 6 Oktober 2019.

Saat itu, Nibras cs datang ditemani oleh Ade Wahyudi dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Erick Tanjung dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Bidang Advokasi. Masing-masing dari mereka juga telah didampingi oleh satu kuasa hukum.

Saat akan membuat laporan di Direktorat Krimum, petugas justru menolaknya. Nibras mengatakan petugas menolak laporan mereka karena kasus penghalang-halangan kerja pers masuk dalam lex spesialis UU Pers dan harus ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus.

Mereka lalu mendatangi Direktorat Krimsus sesuai arahan. Namun sesampainya di sana, laporan mereka kembali ditolak.

"Petugas bilang kami tidak punya subdit yang menangani UU Pers," kata Nibras. Mereka lalu diarahkan untuk kembali ke Direktorat Krimum.

Nibras mengatakan rombongannya diping-pong berkali-kali oleh kedua direktorat tersebut karena merasa tak punya wewenang menangani Undang-Undang Pers. Bahkan, Nibras mengatakan petugas Direktorat Krimum dan Krimsus sampai duduk bersama untuk menegaskan laporan itu akan masuk ke mana.

Butuh sembilan jam sebelum akhirnya laporan Nibras soal penghalang-halangan kerja pers diterima oleh Direktorat Krimsus dengan nomor registrasi LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers dengan terlapor dalam lidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Nibras, laporan Tri Kurnia juga diterima namun di direktorat yang berbeda, yakni Direktorat Krimum dengan nomor registrasi LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Laporan masuk ke direktorat tersebut tindak pidana yang dialami Tri adalah kekerasan aparat. Ia diduga dipukul oleh polisi pada wajah saat kerusuhan 24 September 2019.

Sedangkan untuk Haris dan Vany laporannya tetap tak diterima oleh polisi. Alasannya, tudingan penghalang-halangan kerja pers dan kekerasan yang dilaporkan oleh keduanya kekurangan bukti.

Adapun Vany mengalami penghalang-halangan kerja pers saat aparat membanting telepon genggamnya. Vany diduga merekam aksi aparat yang melakukan kekerasan kepada demonstran. Sayangnya, saat kejadian terjadi tak ada saksi mata di sekitar Vany.

Sedangkan untuk Haris, ia juga mengalami penghalang-halangan kerja jurnalis dan kekerasan dari aparat. Haris mengalami tindak penganiayaan dari aparat berupa pemitingan kepala dan digelandang ke mobil polisi. Ia ditangkap karena merekam debat aparat dengan TNI saat kerusuhan 24 September 2019.

"Laporan saya ditolak karena dibilang kurang bukti. Padahal saya ada rekaman suara dan saksi mata yang melihat waktu saya dipiting," kata Haris.

Kini, Haris dan Vany mengaku akan terus memperjuangkan laporan atas tindakan kekerasan aparat itu. Mereka berencana membawa laporan ini ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri.

"Lagi cari hari yang pas minggu depan," kata Haris.

Tindak kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan gelombang demonstrasi beberapa pekan terakhir tak hanya terjadi di Jakarta. Di sejumlah kota seperti Medan dan Makassar, kekerasan dari aparat yang tak senang aksi brutalnya terekam kamera juga terjadi. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

19 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

1 hari lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

1 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

4 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

8 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

9 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

11 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.