Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cerita Polisi Tolak 2 Laporan Jurnalis Korban Kekerasan

Editor

Febriyan

image-gnews
Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak dua dari empat laporan jurnalis korban kekerasan oleh aparat dalam peliputan demonstrasi dua pekan terakhir. Dua laporan yang akhirnya diterima pun sempat diping-pong dari satu direktoran ke direktorat lainnya.

Nibras Nada Nailufar, jurnalis Kompas.com yang menjadi satu dari empat pelapor, menceritakan bagaimana poliisi sempat mempersulit pembuatan laporan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers itu. Dia menyatakan mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat lalu, 4 Oktober 2019 pukul 09.00 bersama tiga wartawan lain, yakni Haris Prabowo dari Tirto.id, Tri Kurnia Yunianto dari Katadata.com, dan Vany Fitria dari Narasi TV.

"Kami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lalu kami diarahkan ke Direktorat Kriminal Umum," ujar ajeng, sapaan Nibras, kepada Tempo, Ahad, 6 Oktober 2019.

Saat itu, Nibras cs datang ditemani oleh Ade Wahyudi dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Erick Tanjung dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Bidang Advokasi. Masing-masing dari mereka juga telah didampingi oleh satu kuasa hukum.

Saat akan membuat laporan di Direktorat Krimum, petugas justru menolaknya. Nibras mengatakan petugas menolak laporan mereka karena kasus penghalang-halangan kerja pers masuk dalam lex spesialis UU Pers dan harus ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus.

Mereka lalu mendatangi Direktorat Krimsus sesuai arahan. Namun sesampainya di sana, laporan mereka kembali ditolak.

"Petugas bilang kami tidak punya subdit yang menangani UU Pers," kata Nibras. Mereka lalu diarahkan untuk kembali ke Direktorat Krimum.

Nibras mengatakan rombongannya diping-pong berkali-kali oleh kedua direktorat tersebut karena merasa tak punya wewenang menangani Undang-Undang Pers. Bahkan, Nibras mengatakan petugas Direktorat Krimum dan Krimsus sampai duduk bersama untuk menegaskan laporan itu akan masuk ke mana.

Butuh sembilan jam sebelum akhirnya laporan Nibras soal penghalang-halangan kerja pers diterima oleh Direktorat Krimsus dengan nomor registrasi LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers dengan terlapor dalam lidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Nibras, laporan Tri Kurnia juga diterima namun di direktorat yang berbeda, yakni Direktorat Krimum dengan nomor registrasi LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Laporan masuk ke direktorat tersebut tindak pidana yang dialami Tri adalah kekerasan aparat. Ia diduga dipukul oleh polisi pada wajah saat kerusuhan 24 September 2019.

Sedangkan untuk Haris dan Vany laporannya tetap tak diterima oleh polisi. Alasannya, tudingan penghalang-halangan kerja pers dan kekerasan yang dilaporkan oleh keduanya kekurangan bukti.

Adapun Vany mengalami penghalang-halangan kerja pers saat aparat membanting telepon genggamnya. Vany diduga merekam aksi aparat yang melakukan kekerasan kepada demonstran. Sayangnya, saat kejadian terjadi tak ada saksi mata di sekitar Vany.

Sedangkan untuk Haris, ia juga mengalami penghalang-halangan kerja jurnalis dan kekerasan dari aparat. Haris mengalami tindak penganiayaan dari aparat berupa pemitingan kepala dan digelandang ke mobil polisi. Ia ditangkap karena merekam debat aparat dengan TNI saat kerusuhan 24 September 2019.

"Laporan saya ditolak karena dibilang kurang bukti. Padahal saya ada rekaman suara dan saksi mata yang melihat waktu saya dipiting," kata Haris.

Kini, Haris dan Vany mengaku akan terus memperjuangkan laporan atas tindakan kekerasan aparat itu. Mereka berencana membawa laporan ini ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri.

"Lagi cari hari yang pas minggu depan," kata Haris.

Tindak kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan gelombang demonstrasi beberapa pekan terakhir tak hanya terjadi di Jakarta. Di sejumlah kota seperti Medan dan Makassar, kekerasan dari aparat yang tak senang aksi brutalnya terekam kamera juga terjadi. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

2 jam lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

2 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

5 jam lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Prancis Bantah Memasok Senjata ke Israel untuk Digunakan di Gaza

1 hari lalu

Presiden Prancis Emmanuel Macron melihat ke bawah di samping Menteri Luar Negeri dan Eropa Prancis Catherine Colonna selama konferensi kemanusiaan internasional untuk warga sipil di Gaza, di Istana Kepresidenan Elysee, di Paris, Prancis, pada 9 November 2023. Reuters
Prancis Bantah Memasok Senjata ke Israel untuk Digunakan di Gaza

Menhan Prancis membantah tuduhan dari jurnalis bahwa Prancis memasok komponen amunisi yang digunakan oleh tentara Israel dalam genosida di Gaza


Jurnalis dan Novelis Senior, Parakitri T. Simbolon Meninggal dalam Usia 76 Tahun

3 hari lalu

Jurnalis dan novelis senior, Parakitri T. Simbolon meninggal dalam usia 76 tahun pada Ahad, 24 Maret 2024. Dok. Istimewa
Jurnalis dan Novelis Senior, Parakitri T. Simbolon Meninggal dalam Usia 76 Tahun

Jurnalis sekaligus novelis senior, Parakitri T. Simbolon meninggal dalam usia 76 tahun pada 24 Maret 2024 dan akan dikremasi besok.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

7 hari lalu

Suasana di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis, 21 Maret 2024. Pembatas di Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Gedung KPU sudah dibuka pukul 14.25 WIB. TEMPO/Defara
Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

Begini suasana di kawasan Gedung KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.


Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

7 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (kiri) didampingi tokoh muslim Indonesia, Din Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh penggerak aksi unjuk rasa menolak pemilu curang


Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

8 hari lalu

Polisi melakukan olah TKP dugaan teror bom di sekitar rumah kediaman Jurnalis senior Papua Victor Mambor di kelurahan Angkasapura Kota Jayapura Papua (TEMPO/AJI Jayapura)
Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.


Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

8 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

Refly Harun mendesak massa untuk menolak hasil Pemilu 2024.