TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Hasan terungkap sudah tiga kali mengirim sabu ke sel di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka kurir untuk Ketua Front Pemuda Muslim Maluku Umar Ohoitenan alias Umar Kei dan sejumlah tahanan di sel lain di sana yakni Ersa Bagus Pratama Putra, Ikhnatius Novel, dan Ahmad Yasin alias Elang.
Hasan memasang tarif Rp 1 juta setiap kali mengirim sabu kepada Umar Kei atau yang lainnya. "Berarti MH sudah mendapatkan uang Rp 3 juta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Senin 7 Oktober 2019.
Argo menerangkan, Hasan ditangkap pada 28 September lalu. Saat itu Hasan didapati membawa sabu seberat 20,95 gram dalam kaleng biskuit. Selain itu, dia membawa cangklong (perangkat konsumsi sabu) bening yang dimasukkan ke dalam tiga botol air mineral untuk mengelabui polisi.
Cangklong dan sejumlah alat isap ditemukan di sel C20 yang dihuni Umar Kei. Pemuda asal Maluku itu sendiri menghuni sel itu setelah ditangkap saat sedang menggunakan sabu di satu hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, 12 Agustus lalu.
Dari sel Ersa Bagus dan Ikhnatius Novel yakni kamar C21, polisi menemukan empat paket sisa sabu tidak sampai 1 gram. "Polisi masih menyelidiki orang yang membayar Hasan untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut," kata Argo.