TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka penyekap dan penganiaya seorang anggota Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penyekapan dan penganiayaan itu terjadi di antara bentrokan yang terjadi usai demonstrasi mahasiswa dan pelajar di DPR RI, 30 September 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut para tersangka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
"AA, ARS dan YY perannya menyebarkan video kemudian membuat konten-konten berkaitan dengan hate spech (ujaran kebencian) di whatsapp group," ujar Argo mengungkap hasil pemeriksaan oleh penyidik, di kantornya, Senin 7 Oktober 2019.
Argo melanjutkan, tersangka RF dan Baros berperan mencuri atau mengambil data dari laptop Ninoy. Keduanya juga mengintervensi Ninoy untuk menghapus semua data yang ada di ponsel.
Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, ditemui awak media di kantor Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Senin, 7 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Tersangka berikutnya, S disebut Argo merupakan seorang insinyur. S adalah Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Al Falah dan disangka memerintahkan orang lain menyalin data yang ada di laptop Ninoy.
Menurut keterangan Argo, S juga mendapat perintah untuk menghapus rekaman kamera CCTV di masjid dan tidak menyerahkan data kepada kepolisian. Namun, Argo belum menjelaskan siapa yang memerintah.