Sedangkan tersangka TR disebut berperan memanggil tersangka F untuk memeriksa ponsel Ninoy dan menyalin semua data di dalamnya. Argo mengatakan, polisi belum menahan TR karena saat ini sedang sakit.
Selanjutnya, tersangka SU disebut mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak salinan data dari laptop Ninoy. Sementara ABK, berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
"Dia (ABK) juga ikut memukuli, menganiaya korban dan mendukung skenario akan dibunuh di situ," kata Argo.
Tersangka yang juga berperan menganiaya Ninoy adalah IA. Selain itu, IA pula yang disebut mengusulkan untuk mengeksekusi Ninoy dengan kapak.
"Kemudian yang berikutnya tersangka R. ini anggota DKM, dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya dan mengintimidasi korban," kata Argo.
Ninoy Karundeng disekap 30 September - 1 Oktober 2019. Saat ditemui di Polda Metro Jaya hari ini, masih tampak jelas sisa penganiayaan itu di bawah mata kirinya.