TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyekapan, penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat. Walau begitu, nama Munarman sudah disebut polisi berkaitan dengan satu dari 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya tahu peristiwa justru dari media online dan media sosial," ujar Munarman saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2019.
Walau begitu, Munarman mengakui bahwa ada seorang pengurus masjid yang konsultasi hukum dengannya. Saat itu, dia juga meminta rekaman CCTV masjid.
"Saya minta supaya rekaman CCTV mesjid dikasih agar saya bisa asassment situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien," ujar Munarman.
Munarman tak menyebutkan identitas pengurus masjid tersebut. Dia juga mengatakan, komunikasi dengan pengurus masjid itu dilakukan hanya melalui aplikasi Whatsapp atau WA. Karena itu, Munarman mengaku belum melihat isi rekaman CCTV tersebut.
"Sama sekali belum lihat," kata dia.
Sebelumnya, nama juru Munarman ikut disebut oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat mengumumkan 11 orang tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman memang tidak disebut sebagai tersangka. Namun seorang tersangka berinisial S yang merupakan sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah bersinggungan dengan Munarman.
"Kemudian dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman (Juru bicara Front Pembela Islam atau FPI)," ujar Argo di kantornya, Senin, 7 Oktober 2019.
Argo mengatakan, S berperan memerintahkan orang lain menyalin data yang ada di laptop Ninoy. S juga mendapat perintah untuk menghapus kamera CCTV di masjid dan tidak menyerahkan data kepada kepolisian. Namun, Argo belum menjelaskan siapa yang memerintah tersangka S.
Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Saat itu, massa juga merekam video yang menampilkan Ninoy tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.
Selain S, sepuluh tersangka lain dalam kasus ini adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, TR, SU, ABK, IA, dan R. Menurut Argo, tersangka AA, ARS dan YY berperan menyebarkan video penganiayaan Ninoy dan membuat konten-konten berkaitan dengan hate spech di Whatsapp grup.
Kemudian, tersangka RF dan Baros diduga mencuri atau mengambil data Ninoy dari laptopnya. Keduanya juga mengintervensi Ninoy untuk menghapus semua data-data yang ada di ponselnya. Sedangkan tersangka TR berperan memanggil tersangka F untuk memeriksa ponsel Ninoy dan menyalin data di dalamnya.
Selanjutnya, tersangka SU disebut mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak kopian data Ninoy di dalam laptop. Sementara ABK, berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
"Dia juga ikut memukuli, menganiaya korban dan mendukung skenario akan dibunuh di situ," kata Argo.
Tersangka yang juga berperan menganiaya Ninoy adalah IA. Selain itu, IA pula yang disebut mengusulkan untuk mengeksekusi Ninoy dengan kapak.
"Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," kata Argo.
Pengurus Masjid Al Falah, Iskandar, membantah tudingan polisi jika masjid tersebut dijadikan tempat penyekapan dan penganiayaan salah satu anggota relawan Jokowi tersebut. Menurut dia, tudingan tersebut tak masuk akal.