TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menempatkan tersangka narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei di sel isolasi setelah ketahuan memesan sabu meskipun sedang berada di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Umar juga mendapatkan hukuman tak boleh mendapatkan kunjungan dari keluarga atau pun rekan-rekannya.
"Kami masukkan ke ruang isolasi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019
Barnabas mengatakan Umar dipisahkan dengan tersangka lain yang mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak tiga hari lalu.
"Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi," kata Barnabas.
Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir bernama Muhammad Hasan yang berupaya menyelundupkan sabu pesanan Umar Kei pada Sabtu pekan lalu. Ternyata, itu merupakan keempat kalinya Hasan melakukan hal serupa. Pada tiga percobaan sebelumnya dia berhasil membawa barang haram tersebut ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dari pengungkapan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,47 gram dari tiga kamar rutan. Hasan menjalankan modus dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam kaleng biskuit dan beberapa cangklong ke botol minuman air mineral.
Umar Kei sendiri mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap sedang menggunakan sabu di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, 12 Agustus lalu. Untuk kasus ini, polisi pun belum menyelesaikan berkasnya.