TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melarang Umar Ohoitenan alias Umar Kei dijenguk oleh keluarga dalam waktu tertentu. Alasannya, tersangka narkoba itu diketahui menyuruh kurir menyelundupkan sabu ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kita masukkan ke ruang isolasi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Barnabas mengatakan Umar ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu untuk digunakan di rutan. Umar, kata dia, saat ini dipisahkan dengan tersangka lain. "Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi," ujarnya.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap kurir bernama Muhammad Hasan yang menyelundupkan sabu pesanan dari Umar Kei ke rutan pada Sabtu, 28 September lalu. Berdasarkan penyelidikan, tersangka Muhammad Hasan telah tiga kali menyelundupkan sabu ke sana.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,47 gram dari tiga kamar penghuni rutan. Hasan menjalankan modus dengan cara memasukkan sabu ke dalam kaleng biskuit dan beberapa cangklong ke botol minuman air mineral.
Umar Kei memang mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu di salah satu hotel Jalan Kramat Raya RT01/RW02 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Juli lalu.