TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Sementara itu, saat ini masih ada dua saksi lainnya yang masih menjalani pemeriksaan.
"Dua orang sedang diperiksa kita masih menunggu status dari pada yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin, 7 Oktober 2019.
Dua orang yang berstatus saksi adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F. "Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," kata Argo.
Adapun 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Sebanyak 10 orang diantaranya ditahan, sedangkan satu lainnya ditangguhkan penanahannya lantaran masalah kesehatan, yaitu TR.
Dari kronologi yang dituturkan Ninoy, ia mengaku diculik dan dianiaya pada 30 September-1 Oktober lalu. Ia disergap di sekitar Wisma BNI Pejompongan saat sedang memburu gambar massa yang terlibat bentrokan dengan aparat keamanan di antara demonstrasi mahasiswa lalu.
"Di situlah saya mengambil foto, terus saya diperiksa, begitu dia tahu bahwa saya adalah Relawan Jokowi, langsung saya dipukul dan diseret ke dalam masjid," ujar Ninoy. Masjid yang dimaksud adalah Masjid Al Falah.
Di dalam masjid, Ninoy mengaku diinterogasi tentang asalnya, tujuannya datang ke lokasi dan lain-lain. Dia mengaku sudah menjawab pertanyaan namun tetap dipukuli massa. Ninoy memohon dilepaskan tapi ditolak.
Ninoy Karundeng baru dibebaskan keesokan harinya, menjelang siang. Seorang mengaku petugas medis dan sejak awal terlibat dalam interogasi menyewa mobil lewat aplikasi Go Box untuk mengirim Ninoy ke rumahnya. Ia pun kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi.