TEMPO.CO, Jakarta - Pemukulan dari kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal, menyebabkan dua hakim mengalami luka-luka. Desrizal didakwa menganiaya dua hakim yang sedang menangani perkara perdata Tomy Winata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juli 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU), Permana, menuturkan pertama-tama Desrizal menganiaya hakim ketua Sunarso. Dia meradang setelah mendengarkan putusan hakim atas perkara kliennya, Tomy Winata.
Dalam dakwaan itu, Jaksa menyebut Desrizal berjalan ke arah meja majelis hakim sembari menggenggam ikat pinggang di tangan kanannya saat pembacaan keputusan sedang berlangsung. Dia lalu mengayunkan ikat pinggangnya ke arah kepala Sunarso.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4x2 sentimeter akibat kekerasan benda tumpul," kata Permana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019.
Setelah itu, Desrizal berjalan ke posisi duduk hakim anggota bernama Duta Baskara. Desrizal kembali mengayunkan ikat pinggangnya ke arah badan Duta Baskar sebanyak dua kali. Permana menyebut Duta menangkis serangan itu dengan tangan kirinya. Alhasil, lengan kiri Duta memar.
"Hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1x1,5 sentimeter akibat kekerasan benda tumpul," ucap Permana.
Informasi tersebut berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Hermina, Jakarta pada 19 Juli 2019. Atas perbuatannya, Desrizal didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan. Sementara Pasal 212 membahas pidana soal kekerasan terhadap pegawai negeri yang sedang bertugas.
Dalam kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Tomy Winata menggugat PT Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited. Tommy mengaku mengantongi hak pengalihan porsi piutang PT GWP dari Bank China Construction Indonesia (dulu Bank Multicor) sebesar 31 juta dolar Amerika.
Dalam gugatan tersebut, Tommy juga menggugat Fireworks Ventures Limited yang sama-sama mengklaim mengantongi hak menagih kepada PT GWP. Fireworks menerima pengalihan PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securitites yang sebelumnya memenangkan lelang eks-piutang tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
Dalam kasus ini Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan menolak gugatan yang diajukan Tommy Winata. Hakim menilai masalah utang-piutang PT GWP telah diselesaikan secara tuntas oleh bank sindikasi dengan BPPN.