TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi membentuk Satuan Tugas Zero Plastic untuk menindak penggunaan plastik di kalangan aparatur sipil negara. Satgas itu dibentuk demi mewujudkan target Kota Bekasi bebas plastik pada 2020.
"Satgas Zero Plastic langsung terjun menyisir satu per satu gedung di Kompleks Kantor Wali Kota Bekasi guna mendeteksi penggunaan plastik sekali pakai, juga kemasan bentuk lain yang berpotensi menjadi sampah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan plastik lewat Instruksi Wali Kota Bekasi tanggal 31 Mei 2019 tentang Pencanangan Program Kantor Bersih dan Bebas Sampah di Lingkungan Komplek Perkantoran Jalan Ahmad Yani. Lewat aturan itu, ASN di lingkungan pemkot dilarang menggunakan plastik.
Sejauh ini, kata Yayan, memang masih ada beberapa pegawai yang kedapatan membawa makanan dalam kemasan karena membelinya dari pedagang di luar kompleks kantor wali kota atau memanfaatkan jasa pesan antar.
Bagi mereka akan diberikan sanksi. Salah satunya sanksi moral yakni dengan memanggil nama-nama si pelanggar saat apel untuk dibariskan terpisah. "Sanksi ini bertujuan mengubah perilaku aparatur agar terbiasa menghindari potensi sampah plastik," kata Yayan.
Pemkot pun menargetkan per 1 Januari 2020, penggunaan plastik gratis pada toko ritel, mal, serta pasar tradisional sudah tidak lagi ditemui.
Yayan mengatakan meskipun hal tersebut sulit, namun pemerintah akan terus berupaya memaksimalkannya. "Salah satunya melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)," kata dia.
Di sisi lain, Yayan berharap regulasi ini tidak sampai berpengaruh terhadap turunnya omzet para pedagang, baik toko kecil, para peritel, hingga pedagang di pusat perbelanjaan. "Jadi harus kompak, semua lini. Kalau hanya dilakukan satu atau dua toko saja sulit. Nanti malah ada diskriminasi dan penurunan omzet pada toko yang sudah menerapkan," ujarnya.
Sejauh ini, menurut Yayan, sudah ada beberapa toko yang menerapkan aturan pelarangan penggunaan plastik tersebut. Mereka menyediakan alat ganti plastik gratis atau menyediakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada masyarakat. "Ini juga upaya kami, masyarakat harus teredukasi agar membawa kantong belanja sendiri," kata dia.