TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dari 275 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Pemusnahan ratusan jenis barang bukti itu dilakukan di Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone, dan barang jenis lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Sukarman, Selasa 8 Oktober 2019.
Sukarman mengatakan barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan senjata api dan tajam dipotong-potong.
"Barang bukti yang kami musnahkan dari 275 perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap dari awal tahun ini hingga saat ini," ucapnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 262 perkara. Terdapat 64 perkara ganja dengan barang bukti 9.808,8616 gram, 198 perkara sabu dengan berat 232.2685 gram.
"Ada juga 247 butir ekstasi dari 3 perkara dan tembakau sintetis sebanyak lima perkara seberat 0.7441 gram. Semua tersangka sudah divonis dan sedang menjalani hukuman," katanya.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat pula obat terlarang seperti 9.499 butir tramadol dari 11 perkara dan 12.883 butir Hexymer. Obat ilegal lain yang dibakar hari ini termasuk 1.130 butir trihexyphenidyl dari 6 perkara.
Kejaksaan Negeri Bekasi juga memusnahkan dua pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam dari 44 perkara dengan barang bukti 53 senjata tajam. "Petugas juga memusnahkan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk aksi kejahatan maupun lainnya dengan cara dibakar," ungkapnya.
Sukarman menjelaskan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara di Bekasi itu sudah dilaporkan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. "Ini hanya sebagian saja yang dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum dan sebagian masih belum dimusnahkan karena masih berperkara sebagai barang bukti," kata Sukarman.