TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar praktik judi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. Praktik judi baru berjalan tiga hari ketika polisi datang menggerebek dan menangkap sebanyak 133 orang pada Minggu 6 Oktober 2019.
"Sebanyak 133 yang ditangkap, ada yang penyelenggara, pemain, karyawan hingga penonton," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 8 Oktober 2019.
Argo mengatakan dari 133 orang yang ditangkap, 91 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 42 tersangka dari penanggung jawab hingga karyawan dan 49 tersangka pemain. Polisi menyatakan masih memburu tujuh orang lainnya yang disangka penyandang dana dan bertanggung jawab atas praktik judi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers pembongkaran perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 8 Oktober 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Polisi mendapati perjudian di lantai 29 dan 30 Apartemen Robinson. Permainan yang ada seperti Roullette, Tashio, Paikiu dan Baccarat.
Menurut hasil pemeriksaan, Argo menyebutkan kalau keuntungan Rp 700 juta bisa diraup para pengelola dari atas meja judi tersebut setiap harinya. "Yang lantai 30 khusus VIP," ujarnya.
Usai penggerebekan, polisi menyita uang senilai Rp 200 juta, alat permainan judi seperti roullette, mesin penghitung uang dan sejumlah telepon genggam untuk dijadikan alat bukti.