TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mempertanyakan penetapan tersangka Bernard Abdul Jabbar dalam kasus Ninoy Karundeng. Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen PA 212 Bernard sebagai tersangka karena dia ada di lokasi penganiayaan relawan Jokowi itu di area Masjid Al Falah Pejompongan.
Damai menilai penetapan tersangka Bernard terlalu prematur. Menurut dia, penyidik belum belum memenuhi unsur untuk menjadikan Bernard sebagai tersangka.
"Atau terburu-buru," kata Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Oktober 2019.
Damai mengatakan, Ninoy harusnya memiliki bukti yang cukup sebagai pelapor kasus penganiayaan tersebut. Damai mempertanyakan rekaman CCTV yang isinya pelanggaran hukum atau pemukulan serta audio yang disertai hasil laboratorium sebagai alat bukti dalam kasus ini.
"Bila penyidik tidak mempunya dua alat bukti sesuai hukum acara KUHAP yang cukup atau dengan kata lain tanpa dua alat bukti maka unus testis nullus testis, maksudnya satu saksi bukan merupakan bukti," kata dia.
Dalam kasus ini, Damai berpendapat Ninoy pasti mengalami trauma karena shock dihakimi oleh massa. Untuk itu, ujar Damai, Ninoy tidak mungkin bisa kenali orang-orang di sekelilingnya.
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan 13 tersangka dalam kasus ini. Selain Bernard, mereka adalah F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Ninoy melaporkan penyekapan dan penganiayaan hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Beredar pula rekaman video yang menampilkan Ninoy tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, barang bukti yang dikumpulkan daalam kasus ini antara lain laptop, flashdisk, sim card, dan ponsel Ninoy Karundeng. Ketika ditanya tentang rekaman CCTV Masjid Al Falah, Argo menjawab tidak tegas. "Iya nanti," kata dia di Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 8 Oktober 2019.