TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membeberkan peran Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan relawan Jokowi Ninoy Karundeng.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Bernard diduga kuat terlibat lantaran berada di lokasi saat penganiayaan Ninoy di Masjid Al Falaah Pejompongan. "Yang bersangkutan di lokasi," ujar Argo saat ditemui di Penjaringan Jakarta Utara, Selasa 8 Oktober 2019.
Argo menyebutkan, dalam kesempatan tersebut Bernard diduga juga ikut mengintimidasi Ninoy. "Dia ikut menginterogasi dan mengintimidasi korban," ujarnya.
Bernard ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada Senin 7 Oktober lalu. Selain Bernard, polisi juga telah menetapkan 12 tersangka lainnya, yaitu F AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Argo mengatakan dari 13 tersangka tersebut 12 tersangka sudah ditahan. Sedangkan satu tersangka, TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan.
Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falaah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Usai dibebaskan, relawan Jokowi tersebut melaporkan penyekapan dan penganiayaan itu ke polisi.