TEMPO.CO, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 9 Oktober 2019. Pengacara Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidangnya jam 13.00 WIB," kata dia lewat pesan pendek.
Menurut Wijayono, ia belum tau siapa saksi yang akan dihadirkan jaksa. Dirinya juga mengatakan kalau belum mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya hingga saat ini.
"Sudah minta ke hakim sewaktu sidang terdahulu. Hakim sarankan minta ke JPU. Jaksa akan siapkan dan Senin sudah minta secara tertulis. Belum ada beritanya,” ucap Wijayono.
Pada persidangan 2 Oktober lalu, jaksa mendakwa Nunung dengan tiga pasal dari UU Narkotika, yakni Pasal 114 soal jual beli narkotika, Pasal 112 soal menguasai narkotika, atau Pasal 127 soal penggunaan narkotika. Ancaman pidana penjara terlama dalam salah satu pasal adalah 20 tahun dan paling singkat adalah 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Nunung menyatakan tak mau banyak memberi bantahan atas tuduhan jaksa. Ia dan suaminya juga enggan membuat eksepsi dengan alasan dakwaan sudah sesuai. "Apa yang di persidangan kami ya ya aja. Enggak mau ngomong macam-macam," kata Nunung.
Polisi menangkap Nunung Srimulat bersama July Jan Sembiran dan seorang kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019. Polisi menciduk Nunung dan suami di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Berdasarkan hasil tes urin Nunung Srimulat dan July positif mengonsumsi narkoba.