TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Meskipun demikian, Munarman hingga saat ini belum mengonfirmasi kehadirannya.
"Belum ada konfirmasi hadir dari dia, kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu 9 Oktober 2019.
Argo mengatakan Munarman dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Penyidik masih menunggu kehadiran Munarman. "Agenda (pemeriksaan) jam 10.00 WIB," ujar Argo.
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).
Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.
Dalam kasus penganiayaan anggota relawan Jokowi tersebut, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.