TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok belum bisa buang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah atau TPPAS Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor sampai hari ini. Padahal rencananya bulan ini izin untuk buang sampah sudah diperbolehkan atas izin Gubernur Jawa Barat.
“Kan bulan Oktobernya belum selesai,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, M. Ridwan kepada Tempo, Rabu, 9 Oktober 2019.
Ridwan mengatakan awal bulan ini seharusnya menjadi awal untuk Kota Depok membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo sebelum beroperasi secara resmi. Namun, ia juga menyebut tidak ada target waktu kapan Depok bisa membuang.
“Depok yakin bulan ini bisa (buang), hanya tinggal Peraturan Bupati Bogor,” kata Ridwan.
Ridwan mengatakan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk bisa segera membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo. “Kita komunikasi ke DLH Kabupaten Bogor, sudah ada draft Perbubnya tinggal dibahas dengan tim disana,” ujarnya.
Menurut Ridwan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menandatangani Perbub Bogor. “Mungkin ada banyak aspek yang diatur, mulai dari aspek hukum, sosial dan ekonomi, kita kan enggak bisa ngeburu-buru,” kata dia.
Meski begitu, kata Ridwan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turut mendorong Bupati Bogor segera menerbitkan perbub. “Nanti Gubernur yang akan ngomong ke Bupati untuk meminta atau memohon agar Depok bisa buang,” ujarnya.
Sebelum membuang sampah ke tempat pembuangan itu, Depok membutuhkan peraturan bupati. “Kan wilayah saya, harus diatur oleh saya,” kata Bupati Bogor Ade Yasin pada 18 September lalu.
TPPAS Lulut–Nambo ditargetkan dapat beroperasi secara resmi pada Juli 2020. Namun mengingat kapasitas TPA Cipayung Depok tidak lagi mampu menampung sampah, Pemkot Depok meminta agar bisa lebih dahulu membuang sampah ke tempat pembuangan sampah itu.