TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif menyiapkan bantuan hukum untuk sekjennya, Bernard Abdul Jabbar yang jadi tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Selain Sekjen PA 212 Bernard, Slamet juga akan membela anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falaah yang menjadi tersangka.
"Dengan menyiapkan 100 pengacara," ujar Slamet Ma'arif di kantornya, Jalan Condet Raya Nomor 16, Jakarta Timur, Rabu, 9 Oktober 2019.
Slamet mengecam aparat dalam penangkapan Bernard. Dia juga meminta polisi untuk segera membebaskan Sekretaris Umum PA 212 itu dan anggota DKM Masjid Al Falaah yang ditangkap.
Slamet juga menduga ada indikasi pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir dalam kasus dugaan penganiayaan, penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap Ninoy, yang merupakan relawan Jokowi. Untuk itu, dia mengajak umat Islam terutama alumni 212 agar tidak terpengaruh dengan rencana dan provokasi pihak tertentu yang coba menggembosi gerakan mereka.
"Kami juga mengajak umat Islam ulama, tokoh, emak-emak, pengacara, buruh, mahasiswa dan lainnya untuk mengetuk pintu langit agar Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dan menghancurkan segala kezaliman di negeri ini," kata Slamet.
Bernard Abdul Jabbar dan 12 orang lain yakni F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Bernard dituding ikut mengintimidasi Ninoy Karundeng saat relawan Jokowi itu diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falaah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu.