TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting menderita sakit telinga saat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Petugas Rutan Mako Brimob dan tim Kedokteran dan Kesehatan memeriksa kesehatan tersangka makar itu di Rumah Sakit Bhayangkara Korps Brimob pada Selasa, 8 Oktober 2019.
"Hasil pengecekan terhadap keluhan sakit pada telinga kanan karena ada luka dan sudah diberikan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2019.
Menurut Argo, tim dokter memberi obat untuk Surya. Di antaranya obat antibiotik mefenamic acid 500 miligram untuk diminum tiga kali sehari dan obat tetes otopain agar dipakai dua kali sehari.
Ketika ditanya kemungkinan Surya dipindahkan ke rumah tahanan lain, Argo berujar bukan kewenangannya. "Itu wewenang Direktur Tahanan dan Barang Bukti dan dan penyidik," kata dia.
Surya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta pada 31 Agustus 2019. Dia dituding sebagai inisiator dan narator dalam aksi di depan Istana pada 28 Agustus. Aksi tersebut dibarengi dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. Dia juga diduga berperan sebagai hubungan masyarakat atau humas bagi media asing.
"Sebagai penghubung media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," kata Argo pada Rabu, 4 September lalu.
Selain jubir West Papua Surya Anta Ginting, tersangka lain dalam kasus ini adalah Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Ariana lokbere dan Norince Kogoya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 106, 110 dan 87 KUHP tentang makar.