Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditahan di Mako Brimob, Jubir West Papua Surya Anta Sakit Kuping

Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Surya Anta Ginting keluar dari ruang tahanan untuk menemui Komnas HAM dan Majelis Rakyat Papua di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, 21 September 2019. Tempo/Friski Riana
Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Surya Anta Ginting keluar dari ruang tahanan untuk menemui Komnas HAM dan Majelis Rakyat Papua di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, 21 September 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting menderita sakit telinga saat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Petugas Rutan Mako Brimob dan tim Kedokteran dan Kesehatan memeriksa kesehatan tersangka makar itu di Rumah Sakit Bhayangkara Korps Brimob pada Selasa, 8 Oktober 2019.

"Hasil pengecekan terhadap keluhan sakit pada telinga kanan karena ada luka dan sudah diberikan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2019.

Menurut Argo, tim dokter memberi obat untuk Surya. Di antaranya obat antibiotik mefenamic acid 500 miligram untuk diminum tiga kali sehari dan obat tetes otopain agar dipakai dua kali sehari.

Ketika ditanya kemungkinan Surya dipindahkan ke rumah tahanan lain, Argo berujar bukan kewenangannya. "Itu wewenang Direktur Tahanan dan Barang Bukti dan dan penyidik," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta pada 31 Agustus 2019. Dia dituding sebagai inisiator dan narator dalam aksi di depan Istana pada 28 Agustus. Aksi tersebut dibarengi dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. Dia juga diduga berperan sebagai hubungan masyarakat atau humas bagi media asing. 

"Sebagai penghubung media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," kata Argo pada Rabu, 4 September lalu.

Selain jubir West Papua Surya Anta Ginting, tersangka lain dalam kasus ini adalah Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Ariana lokbere dan Norince Kogoya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 106, 110 dan 87 KUHP tentang makar.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

29 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob

17 Oktober 2022

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.  Putri sempat mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanya hakim ketua saat sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan tim kuasa hukum yang meminta Putri Candrawathi dipindahkan dari rutan Salemba ke rutan Mako Brimob


Kebakaran Hebat di Ruko Depan Mako Brimob Depok, Satu Tewas

8 Oktober 2022

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Kebakaran Hebat di Ruko Depan Mako Brimob Depok, Satu Tewas

Kebakaran hebat melanda sebuah usaha fotocopy dan konveksi di Jalan Raya Akses UI tepatnya depan Mako Brimob. Seorang tewas.


Febri Diansyah Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob sebelum Memutuskan Jadi Pengacara Dia

28 September 2022

Pengacara tersangka Putri Chandrawathi, Febri Diansyah (kanan) dan pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi menunjuk kuasa hukum baru yakni eks pegawai KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang nantinya akan mendampingi pada persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Febri Diansyah Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob sebelum Memutuskan Jadi Pengacara Dia

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengatakan Ferdy Sambo menyesali perbuatannya saat dikunjungi di tahanan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.


AKBP Pujiyarto Kena Sanksi terkait Kasus Kematian Brigadir J, Apa itu Patsus?

10 September 2022

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
AKBP Pujiyarto Kena Sanksi terkait Kasus Kematian Brigadir J, Apa itu Patsus?

Sanksi penahanan anggota Polri dalam penempatan khusus atau patsus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016


Kapolri Percaya Kapten Jack yang Bawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Ini Profil Irjen Slamet Uliandi

9 September 2022

Kepala Divisi Teknologi, Informas, dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi saat memenuhi panggilan Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022. Komnas HAM meminta keterangan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi guna menyelidiki dan mendalami kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kapolri Percaya Kapten Jack yang Bawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Ini Profil Irjen Slamet Uliandi

Nama Irjen Slamet Uliandi alias Kapten Jack jadi sorotan publik karena ia yang menjemput Ferdy Sambo dari kediamannya untuk dibawa ke Mako Brimob.


Psikolog dan Pengajar untuk Anak Ferdy Sambo, Kak Seto: Sudah Siap Semua

24 Agustus 2022

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Psikolog dan Pengajar untuk Anak Ferdy Sambo, Kak Seto: Sudah Siap Semua

Kak Seto menjelaskan sudah menyiapkan lembaga pendidikan informal ramah anak lengkap dengan pendidiknya bagi anak-anak Ferdy Sambo


Ferdy Sambo Izinkan Kak Seto Dampingi anak-anaknya

24 Agustus 2022

Kak Seto menemui Ferdy Sambo di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa, 23 Agustus 2022.
Ferdy Sambo Izinkan Kak Seto Dampingi anak-anaknya

"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya," kata Kak Seto soal nasib anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi


Kapolri Mutasi 9 Perwira Polda Metro ke Yanma Karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

23 Agustus 2022

Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi penembakan Brigadir J di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra
Kapolri Mutasi 9 Perwira Polda Metro ke Yanma Karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 9 perwira di Polda Metro ke Yanma Polri. Mereka dinilai telah menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.