JAKARTA- Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta kembali menjalani persidangan. Kali ini artis film televisi itu didakwa dalam perkara penganiayaan.
Dia menjalani sidang perdana dalam perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu9 Oktober 2019. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Indra Jaya menjelaskan awal mula kasus pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta.
Menurut Indra, pada Ahad, 7 April 2019 lalu Kriss bersama rekan perempuannya, Rahelly Alia, mendatangi Dragonfly, klub malam di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Di sana, Kriss bertemu dengan rekannya bernama Manda di meja VIP.
Sekitar pukul 02.00 dinihari, Antony Hilenaar bersama temannya tiba di klub tersebut dan bergabung dengan Kriss. “Antony bersama temannya yang tidak dikenal terdakwa,” kata Indra dalam persidangan.
Ia menjelaskan kalau teman Antony mendatangi Rahelly untuk mengajak berkenalan sambil memegang punggungnya. Kriss tidak senang melihat hal tersebut. Indra mengatakan kalau Kriss lantas mendorong teman Antony dengan kedua tangannya.
Antony yang melihat itu lantas mendatangi Kriss. Ia membela temannya dengan menarik bahu Kriss dan memintanya untuk bersikap tenang. Kriss Hatta yang tidak terima atas perlakuan itu langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanannya.
Petugas keamanan klub langsung datang dan melerai mereka berdua. Akibat pukulan itu, Antony terluka di wajah hingga mengeluarkan darah. Ia pun langsung melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Hasilnya, kata Indra, terdapat pergeseran pada sekat rongga hidung Antony, serta memar, pembengkakan, serta nyeri tekan pada rongga hidung. “Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan agau pencaharian,” kata Indra menuturkan.
Jaksa lalu mendakwa Kriss telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, Kriss Hatta pernah ditahan karena kasus pemalsuan akta nikah namun dibebaskan dalam persidangan. Laporan atas penganiayaan ini datang sebulan setelah kebebasannya itu. .
Antony Hillenaar sebenarnya telah mencabut laporan terhadap Kriss Hatta pada Kamis, 8 Agustus 2019. Namun, polisi tetap memproses perkara tersebut karena dinilai sebagai delik murni.