TEMPO.CO, JAKARTA - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung menyebut sepupunya yang bernama Andika tak terlibat penyalahgunaan narkoba. Meski begitu, Nunung membenarkan kalau Andika yang mengenalkan dirinya dengan Hadi Moheryanto, tempat ia dan suaminya, July Jan Sembiring, memesan sabu.
Menurut Nunung, awalnya Hadi diajak main ke rumahnya oleh Andika. Nunung menyebut pertemuan kali itu hanya sebatas untuk main saja. “Bukan (pengguna narkoba), cuma main saja,” kata Nunung usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019.
Nama Andika disebut oleh Hadi saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan hari ini. Senada dengan Nunung, Hadi menyebut kalau konteks perkenalannya dengan Andika hanya sebatas urusan kerja. Ia juga mengatakan Nunung tak langsung memesan sabu usai berkenalan. “Enggak (memesan sabu). Ada kerjaan lain,” tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi mulanya menangkap Hadi yang baru saja keluar dari pagar rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Dari situ diketahui kalau ia baru saja mengantar sabu seberat 2 gram ke rumah Nunung.
Pada hari yang sama, polisi menggeruduk rumah Nunung dan mendapati bekas alat hisap sabu, satu klip kosong, serta sabu seberat 0,36 gram. Adapun 2 gram sabu yang baru dibeli dari Hadi telah dibuang oleh Nunung ke dalam kloset sesaat sebelum polisi masuk ke rumahnya.
Pada persidangan 2 Oktober lalu, JPU mendakwa Nunung dengan tiga pasal dari UU Narkotika, yakni Pasal 114 soal jual beli narkotika, Pasal 112 soal menguasai narkotika, atau Pasal 127 soal penggunaan narkotika. Ancaman pidana penjara terlama dalam salah satu pasal adalah 20 tahun dan paling singkat adalah 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Nunung menyatakan tak mau banyak memberi bantahan atas tuduhan jaksa. Ia dan suaminya juga enggan membuat eksepsi dengan alasan dakwaan sudah sesuai. "Apa yang di persidangan kami ya ya aja. Enggak mau ngomong macam-macam," kata Nunung.