TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, Bernard Abdul Jabbar mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Pengacara Benard, Aziz Yanuar berujar permohonan itu diajukan karena kliennya sakit.
"Tadi malam itu agak pincang dan mulutnya agak-agak kesulitan bicara," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu petang, 9 Oktober 2019.
Aziz mengatakan, Bernard saat ini memang sedang mengalami perawatan. Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 disebut menderita penyakit stroke dan diabetes. "Kalau penahanan tetap dilanjutkan, kita khawatir terjadi hal-hal yang buruk," kata dia.
Bernard Abdul Jabbar menjadi satu dari 13 tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya adalah F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Pelaku juga merekam video yang menampilkan anggota relawan Jokowi itu tengah diinterogasi dengan wajah lebam.
Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.