TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Ketua Media Center Perhimpunan Alumni 212 Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2019.
"Yang bersangkutan ada di lokasi (tempat kejadian perkara)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Oktober 2019.
Selain Novel Bamukmin, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, Iskandar. Pemeriksaan rencananya dimulai pukul 10.00.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota PA 212 yakni Bernard Abdul Jabbar selaku sekretaris dan Supriadi sebagai wakil bendahara.
Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Pelaku juga merekam video yang menampilkan anggota relawan Jokowi itu tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.